- Instagram/ataliapr
Hadiri Sidang Cerai, Atalia Praratya Bantah Isu Orang Ketiga dan Kasus KPK yang Seret Ridwan Kamil
tvOnenews.com - Proses perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil terus berlanjut di Pengadilan Agama Bandung.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (31/12/2025), Atalia hadir bersama kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, untuk menyampaikan hasil mediasi dan pembuktian.
Sidang kali ini sejatinya dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2026. Namun, prosesnya dipercepat lantaran kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama untuk berpisah secara baik-baik.
“Kenapa dipercepat? Karena satu bulan itu sebenarnya estimasi bilamana mediasinya berlarut-larut. Tapi karena Jumat 19 Desember hasil mediasinya sudah keluar, dan hasilnya kedua belah pihak sepakat, maka hari ini diagendakan untuk pembacaan hasil mediasi dan pembuktian,” jelas Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia dilansir dari YouTube Intens Investigasi.
Debi menambahkan bahwa agenda sidang kali ini mencakup pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan dan jawaban, serta pengumpulan bukti-bukti.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Atalia juga menghadirkan dua orang saksi, masing-masing dari pihak keluarga dan pekerja rumah tangga yang mengetahui dinamika rumah tangga keduanya.
- ANTARA
“Untuk hari ini agendanya itu melaporkan hasil mediasi, pembacaan gugatan-jawaban, dan mengumpulkan bukti-bukti. Kami juga menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, satu dari pekerja, satu dari pihak keluarga,” lanjut Debi.
Selama proses perceraian ini, rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kerap terseret dalam rumor tak sedap.
Sejumlah nama seperti Lisa Mariana, Aura Kasih, dan Safa Marwah sempat disebut publik sebagai orang ketiga dalam rumah tangga keduanya.
Namun, pihak Atalia menegaskan bahwa tidak ada satu pun nama tersebut tercantum dalam berkas gugatan cerai.
“Terkait nama-nama seperti AK, LM, dan SM, saya pastikan tidak pernah ada dalam isi gugatan. Jadi kami justru heran kenapa isu itu bisa melebar di luar konteks perkara. Netizen ini bahkan melebihi isi gugatan yang kami ajukan,” tegas Debi.
Kuasa hukum Atalia juga mengungkapkan bahwa pasangan ini sudah berpisah rumah sejak enam bulan terakhir, sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung dalam perkara perdata perceraian.
- Kolase tvOnenews
“Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, pasangan yang mengajukan gugatan cerai umumnya sudah pisah rumah minimal enam bulan. Itu juga yang terjadi dalam perkara ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Debi juga menanggapi isu yang mengaitkan perceraian Atalia dengan dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus KPK. Menurutnya, kabar tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki keterkaitan hukum.
“Perkara gugatan cerai dan perkara di KPK itu dua hal yang berbeda. Tidak ada hubungannya sama sekali,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahkan pihak KPK melalui juru bicara Budi Setiawan sudah menegaskan bahwa isu tersebut tidak relevan.
“Bahkan Pak Budi dari KPK sendiri sudah bilang, perkara perdata seperti gugatan cerai tidak ada kaitannya dengan dugaan pidana yang tengah berlangsung. Jadi tidak bisa dicocoklogikan,” ujar Debi.
Pihak Atalia menegaskan bahwa keputusan bercerai dilakukan dengan pertimbangan matang tanpa campur tangan pihak luar atau faktor politik.
Atalia dan Ridwan Kamil sepakat menjaga hubungan baik demi anak-anak mereka, sekaligus meminta publik tidak berspekulasi berlebihan atas isu yang belum tentu benar. (adk)