- Kolase tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDUL TV / Instagram @gosip_danu
Perkembangan Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli yang Dilaporkan Mawa, Polisi: Masih dalam Tahap Penyelidikan
tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap pembaruan informasi mengenai laporan dugaan perzinaan yang diajukan Wardatina Mawa terkait dugaan hubungan antara suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli.
Aduan tersebut terdaftar dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya dan dilaporkan pada 22 November 2025.
Hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Polisi: Penanganan Masih Tahap Awal
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung.
Hal itu disampaikan Reonald dalam konferensi pers yang digelar pada 27 Desember 2025, menyusul besarnya perhatian publik dan media terhadap kasus tersebut sejak awal dilaporkan.
“Penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKBP Reonald.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak.
Reonald mengungkapkan bahwa dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyelidik.
“Penyelidik juga sudah melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor maupun korban, saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap KUA Hamparan Perak, Medan,” jelasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan data serta kronologi yang dilaporkan oleh pelapor.
Akan Digelar Gelar Perkara
Setelah rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan awal selesai, penyelidik berencana membawa perkara ini ke tahap gelar perkara.
Dalam forum tersebut akan ditentukan apakah kasus ini memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya penyelidik akan mengajukan perkara ini untuk dilaksanakan gelar perkara. Apakah cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” kata Reonald.
Ia menegaskan, hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik setelah proses tersebut dilaksanakan.
Belum Ada Permohonan Pencabutan Laporan atau Restorative Justice
Polisi juga memastikan hingga saat ini belum menerima permohonan pencabutan laporan maupun permintaan Restorative Justice (RJ) dari pihak mana pun.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat permohonan atau apa pun itu terkait pencabutan ataupun RJ dari salah satu pihak,” ungkap Reonald.
Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang dialog bagi para pihak yang bersengketa.