- Instagram/@aurakasih
Selain Tutup Komentar, Aura Kasih Tulis tentang Ujian usai Terseret Dugaan Penyebab Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil
"Ini beneran nggak sih guys? Rumornya RK punya selingan selain LM, yaitu si AK dari kalangan artis," kata Novela Putri dalam unggahannya di-posting ulang Instagram @gosip_danu.
Netizen lainnya pun menebak siapa sosok artis AK tersebut. Nama Aura Kasih akhirnya disebut lantaran pernah berkaitan dengan Ridwan Kamil.
"Kaget sih pas tahu, pantesan pernah nyaleg karena dicalonkan si RK. Ternyata ini orangnya," jelas akun tersebut.
Rekam jejaknya menjadi sorotan publik. Pada 2023, Aura Kasih digadang-gadang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.
Penyanyi berusia 38 tahun ini pernah didaftarkan oleh Partai Golkar. Tujuannya untuk menjadi caleg DPR RI pada periode Pemilu 2024.
Sosok yang mendorong Aura Kasih sebagai caleg adalah Ridwan Kamil. Kebetulan RK juga masih menjadi Gubernur Jabar pada saat itu.
Aura Kasih sendiri mengaku belum mempunyai persiapan matang untuk terjun ke dunia politik. Ia pun mengurungkan rencana tersebut sebagai caleg DPR RI.
Perempuan bernama asli Sanny Aura Syahrani itu juga menepis sosok yang mendorong dirinya terjun ke dunia politik adalah Ridwan Kamil. Justru ia menegaskan yang mengarahkan adalah Kosgoro Jawa Barat.
Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil dan Atalia Praratya soal Orang Ketiga
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menegaskan penyebab prahara rumah tangga antara kliennya dan Ridwan Kamil bukan karena orang ketiga.
Sementara kuasa hukum Ridwan Kamil, Kang Oya juga menyoroti isu Aura Kasih dituding sebagai selingkuhan. Ia membantah kliennya digugat cerai karena adanya wanita lain dalam rumah tangganya.
Kang Oya membantah penyebab Atalia menggugat cerai lantaran kasus dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana. Sebab dalam daftar gugatan tersebut, tidak ada pengaruh dari orang ketiga.
"Jadi, tadi penyambung yang sudah disampaikan oleh rekan Debi, bahwa sangat-sangat jelas dan tegas dalam gugatan tidak ada pihak ketiga. Mau siapa pun itu, inisial yang beredar itu tidak pernah ada," tegas Kang Oya.
Ia juga meminta kepada awak media hingga netizen berhenti memunculkan spekulasi liar. Apalagi menyangkut soal penyebab gugatan tersebut yang terdaftar di PA Bandung pada 10 Desember 2025, dengan nomor seri 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.