news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Adik Dinar Candy, Benny prince dan Resbob.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Cumicumi / Instagram Resbob

Resbob Terancam 6 Tahun Penjara, Adik Dinar Candy Laporkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Orang Sunda

Resbob terancam 6 tahun penjara usai dilaporkan adik Dinar Candy ke Polres Jaksel. Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap orang Sunda kini masuk ranah hukum.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:20 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap orang Sunda yang menyeret nama Resbob kini memasuki babak hukum.

Selain memicu kemarahan publik dan aksi massa di media sosial, perbuatan Resbob juga berbuntut pada laporan resmi ke pihak kepolisian.

Seorang warga keturunan Sunda yang diketahui merupakan adik Dinar Candy mengambil langkah tegas dengan melaporkan Resbob ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian terhadap orang Sunda.

Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas pernyataan Resbob yang dinilai menghina dan melukai perasaan kelompok tertentu, khususnya masyarakat Sunda.

Langkah hukum ini sekaligus menegaskan bahwa polemik yang semula ramai di media sosial kini berlanjut ke proses penegakan hukum.

Publik pun mempertanyakan apa yang membuat adik Dinar Candy begitu geram hingga rela “pasang badan” membawa kasus ini ke jalur hukum, serta apakah Dinar Candy akan dilibatkan sebagai saksi.

Sebagaimana diketahui, Dinar Candy merupakan seorang penyanyi, disjoki (DJ), presenter, dan aktris Indonesia yang lahir di Bandung. Latar belakang tersebut turut menjadi sorotan, mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan dugaan penghinaan terhadap orang Sunda.

Dalam kanal YouTube Cumicumi pada 12 Desember 2025, Gurun Arisastra selaku kuasa hukum Benny Prince, adik dari Dinar Candy, menjelaskan bahwa pihaknya juga mengusulkan Dinar Candy untuk dihadirkan sebagai saksi.


Adik Dinar Candy, Benny prince Resmi Laporkan Resbob ke Polres Jakrta Selatan. (Sumber: YouTube Cumicumi)

“Kami juga tadi mengusulkan saksi Teteh Ai Dinar Miswari alias Dinar Candy sebagai saksi dalam menyampaikan nanti keterangannya di mana beliau juga merupakan suku asli Sunda yang merasa harkat dan martabatnya merasa direndahkan,” ujar Gurun Arisastra.

Ia melanjutkan penjelasannya terkait sosok pelapor dalam kasus ini.

“Dan pada hari ini yang menjadi pelapor adalah adik kandungnya Beni Sihabudin Sogir yang di mana Beni ini juga merupakan genetika keturunan dan asli kecil berpendidikan di Sunda,” lanjutnya.

Menurut Gurun Arisastra, laporan terhadap Resbob telah resmi diterima oleh kepolisian. Ia menegaskan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan dugaan ujaran kebencian terhadap suku tertentu.

“Hari ini alhamdulillah laporan ee resmi telah terbit dan diterima terbit laporan polisinya. Berikut Anda terima berkas laporan polisinya. ini pasal 28 ayat 2 terkait dengan ujaran kebencian terhadap suku yang di mana ancaman pidananya yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelas Gurun.

Lebih lanjut, Gurun Arisastra menegaskan bahwa laporan dibuat di Polres Jakarta Selatan dengan terlapor adalah Resbob, baik sebagai pemilik akun TikTok yang videonya viral maupun akun YouTube miliknya.

Meski Resbob disebut telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf, pihak pelapor menilai hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Nah, kami melaporkan hari ini di Polres Jakarta Selatan. Lalu dengan terlapor adalah Resbob ya di akun TikTok yang telah viral sejak semalam dan akun YouTube-nya yang di mana juga beliau juga sudah mengakui atas perbuatannya dengan meminta maaf. Namun kami tegaskan bahwa permintaan maaf tidak sesederhana itu dan tidak menghapuskan suatu perbuatan pidana. kami menyampaikan peristiwa hukum ini untuk ditindaklanjuti secara hukum. Karena ini adalah negara hukum, tentu perlu dilakukan proses hukum sehingga ini dapat menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa barang bukti berupa video telah diserahkan kepada penyidik.

“Nah, lalu berikut tadi barang bukti atau videonya juga telah kami sampaikan kepada unit pelaporan dan telah kami bicarakan dan sampaikan kepada penyidik dan nanti akan ditindaklanjuti oleh Polres dengan memanggil para pihak,” kata Gurun.

Ia menambahkan bahwa yang dilaporkan tidak hanya akun media sosial, tetapi juga figur di balik akun tersebut.

“akunnya sekaligus figurnya. Tentu dalam akun itu yang subjek hukumnya kan yang berbicara adalah pelaku yang di mana beredar namanya itu Adimas itu ya sosok-sosok figur itu. Nah, tadi telah kita sampan, sampaikan juga sosok figur itu,” jelasnya.

Sementara itu, Benny Prince mengungkapkan kekesalannya atas ucapan Resbob yang dinilai sangat menyinggung.

“cukup geram dalam kata-katanya itu kan itu bahasa binatang ya gitu dan semua gitu loh,” ujar Benny.

Ia pun menegaskan bahwa persoalan pribadi seharusnya tidak menyeret identitas suku.

“Maksudnya kalau kamu ada masalah sama orang gitu loh maksudnya ya selesaikan aja secara internal gitu loh. Jangan bawa-bawa semua orang Sunda gitu loh Menurut saya,” pungkasnya.

Dengan laporan ini, kasus resbob resmi masuk ke ranah hukum dan berpotensi berujung pada ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari kepolisian serta perkembangan proses hukum yang akan berjalan.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral