news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Resbob Dilaporkan Viking Persib Club ke Polda Jabar Berpotensi Terjerat Pasal Undang-undang ITE, Begini Penjelasan Polisi.
Sumber :
  • viva.co.id/igadimasfirdauss

Resbob Dilaporkan Viking Persib Club ke Polda Jabar Berpotensi Terjerat Undang-undang ITE, Begini Penjelasan Polisi

Viking Persib Club punya alasan untuk melaporkan Resbob. Konten kreator yang tengah viral.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Konten kreator, Resbob tengah tersandung kasus dugaan penghinaan viking dan hina suku sunda

Resbob
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @adimasfirdauss

 

Namanya jadi viral di media sosial, Resbob mengundang amarah warga suku Sunda. Terlebih mereka pendukung Persib yang dijuluki Viking.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Viking Persib Club, Ferdy Rizky Adilya melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Kamis (11/12/2025) malam hari WIB.

Dia mengatakan viking Persib Club punya alasan untuk melaporkan Resbob. Konten kreator yang tengah viral tersebut.

"Tadi malam Alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial," ujar Ferdy dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).

Resbob Dilaporkan Viking Persib Club ke Polda Jabar Berpotensi Terjerat Pasal Undang-undang ITE, Begini Penjelasan Polisi
Sumber :
  • viva.co.id/igadimasfirdauss

 

Alasan tersebut diketahui, kalau ucapan Resbob diduga mengandung penghinaan dan ujaran kebencian. 

Dengan begitu, laporan dari Viking bisa membuat YouTuber Resbob terancam melakukan pelanggaran tentang Undang-undang ITE. 

Dengan potensi terjerat Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 4 terkait UU ITE tentang ujaran kebencian atau SARA, dan Pasal 45A Ayat 2.

Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”

"Makanya kita mengambil langkah tegas, malam ini membuat laporan kepolisian. Kita laporkan di Undang-Undang ITE," jelasnya. 

Sehubungan dengan ujaran kebencian dan SARA, Ferdy mengatakan, hukuman yang akan menjerat Resbob sangat berat dan tinggi. Dia terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara.

Resbob juga potensi dijerat denda sebanyak Rp1 miliar akibat video viral tersebut. Hal ini masih menunggu hasil penyelidikan Polda Jabar

Respons Polda Jabar soal Resbob

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan sebut penyidik telah melakukan analisa terhadap akun yang digunakan terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal.

Kepolisian juga melakukan pendalaman untuk kasus viral Resbob yang diduga menghina Viking dan suku Sunda.

"Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan," kata Hendra di Bandung, Jumat, dikutip dari Antara, Sabtu (13/12).

"Penerimaan laporan polisi diperlukan guna melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan saksi korban," sambungnya.(klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral