- Instagram @insanulfahmi @mommy_starla
Akses Ilegal CCTV Disebut Hal Kecil, Hotman Paris Justru Ungkap Potensi Jerat Berat untuk Inara Rusli dan Insanul
tvOnenews.com - Drama prahara rumah tangga antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini semakin panas karena ikut menyeret nama selebriti inara rusli, yang kini kembali dikaitkan dengan laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilayangkan pihak Wardatina Mawa.
Usai menjalani pemeriksaan, Wardatina Mawa disebut telah menyerahkan sejumlah bukti penting, termasuk rekaman CCTV, kepada penyidik.
Hal ini memicu spekulasi liar di media sosial, terutama terkait isu bahwa rekaman tersebut diduga berasal dari Virgoun, mantan suami inara rusli.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Mawa, Fedhli Faisal, memberikan pernyataan tegas.
Ia mengatakan, “sumbernya itu sudah kita infokan ke penyidik, itu materi penyidikan enggak bisa kita sebar,” jelasnya dalam video wawancara di kanal YouTube Cumicumi.
Pernyataan itu dengan cepat menyebar luas dan akhirnya sampai ke telinga Virgoun. Ia pun merasa namanya telah terbebas dari berbagai tudingan miring.
Dalam unggahan ulang beritanya di media sosial, publik menilai Virgoun ingin menegaskan sikapnya untuk tidak ikut campur dalam perkara yang menyeret inara rusli dan Insanul Fahmi.
Namun, perhatian publik tak berhenti di situ. Muncul isu adanya dugaan laporan akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang diduga diarahkan kepada Virgoun. Hal ini memancing reaksi dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam wawancara bersama awak media yang videonya diunggah di YouTube Cumicumi pada 6 Desember 2025, Hotman Paris menyampaikan pandangannya secara blak-blakan.
Ia berkata, “Itu mah hal kecil. di Indonesia illegal akses masih termasuk hal kecil. Itu bukan tidak pidana serius.”
Hotman Paris kemudian menambahkan, “Memang di Indonesia ilegal akses itu tindak pidana tapi bukan tindak pidana serius ya. Apalagi cowok [virgoun] mengatakan ‘karena anak saya ada disitu’ katanya.”
Ia pun mengulas situasi kepemilikan rumah yang menjadi lokasi rekaman CCTV tersebut.
Setelah dipastikan rumah itu atas nama Virgoun dan anak-anak Virgoun serta inara rusli tinggal di sana, Hotman kembali menegaskan, “Ya, kalau selama ini si suami diizinkan untuk datang menemui anaknya, ya bukan ilegal akses dong.”
Penegasan tak berhenti sampai di situ. Hotman kembali menekankan, “ya kalau selama ini apalagi kalau itu rumah rumahnya dia [virgoun]. Apakah benar selama ini si suami ini dikasih izin untuk menjenguk anaknya? berarti dikasih berarti kan mereka bukan ilegal aset.”
Menurut Hotman, fokus utama seharusnya bukan pada akses ilegal CCTV, melainkan pada dugaan tindak pidana yang jauh lebih serius.
Ia menyatakan dengan gamblang, “Jadi yang menjadi fokus di sini bukan bukan itu pidananya. Pidananya adalah membuat video prno benar, menyebarkan video prno kalau benar sama perzina. Ada tiga, ada tiga di sini. Dan ini semua tindak pidana serius, kalau benar ada buktinya, yaitu dugaan perzinahan, dugaan membuat video p*rno dan dugaan menyebarkan Asusila. video asusila yang tiga ini yang serius. jangan ilegal akses mulu.”
Lebih jauh, Hotman Paris menilai bahwa jika benar terdapat video tersebut, maka posisi hukum inara rusli dan Insanul Fahmi justru bisa semakin berat di mata hukum.
Ia bahkan menyebut potensi ancaman hukuman yang bisa menembus belasan tahun penjara.
Dalam wawancara yang sama, Hotman menjelaskan, “hanya membuat videonya sendiri menurut undang-undang pornografi adalah tidak pidana ‘hanya membuatnya; walaupun tidak disebarkan,” katanya.
Ia melanjutkan, “apalagi kalau disebarkan kena lagi undang-undang ITE ya menyebarkan yang berbau apa asusila.”
Secara logis, Hotman juga mempertanyakan motif di balik keberadaan video tersebut. “ya sudah tahulah sengaja diarahkan ke ranjang dan kalau memang tidak ada niat kenapa kemudian dikasih ke orang.”
Tak hanya itu, ia menambahkan, “kalau memang tidak ada niat itu langsung dihancurin kan? tapi ini kan benar enggak itu dikasih ke orang? kalau memang itu dikasih ke orang untuk ditonton berati ada niat.”
Hotman kembali mengingatkan, “Makanya sudah disebarkan enggak itu dulu. Tapi ingat ada juga tindak pidana lain. Tindak pidana membuat video porno juga tidak pidana ya hati-hati.”
Menutup pernyataannya, ia menegaskan, “Jadi walaupun tidak disebarkan, tindak membuat video porno termasuk juga tidak pidana, ngerti enggak? membuatnya sendiri termasuk tindak pidana itu termasuk karena undang-undang pornografi. Ancaman hukumannya berat itu di atas 10 tahun itu.”
Dengan pernyataan ini, publik kini bukan hanya menyoroti isu akses ilegal CCTV, tetapi juga kemungkinan risiko hukum yang lebih besar yang dapat menjerat inara rusli dan Insanul Fahmi.
(anf)