news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Inara Rusli dan Virgoun.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ Viva - Rizkya Fajarani/ Instagram @virgoun_

Hak Asuh Anak Inara Rusli Terancam Dicabut, Praktisi Hukum Beberkan Peluang Virgoun

Hak asuh anak Inara Rusli terancam dicabut, praktisi hukum ungkap peluang Virgoun setelah polemik asmara yang memicu sorotan publik. Simak penjelasannya!
Minggu, 7 Desember 2025 - 17:07 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam konteks hukum Islam, istilah mumayyiz berarti anak yang telah mampu membedakan mana yang baik dan buruk, biasanya berada di rentang usia 7 hingga 12 tahun. 

Sebelum mencapai tahap ini, hak asuh anak umumnya diberikan kepada ibu, sementara ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah dan menjamin kesejahteraan anak.

Meski hak asuh biasanya berada di tangan ibu, hal tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak dan tidak dapat berubah. 

Toni RM menjelaskan bahwa terdapat pengecualian yang memungkinkan hak asuh dicabut jika terdapat kondisi tertentu yang membahayakan anak.

Ia menyatakan, “Bisa saja. Ini diatur di dalam pasal 156 Kompilasi Hukum Islam dimana disebutkan bahwa apabila Pemegang hadhanah (hak asuh anak) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak Hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai Hak Hadhanah pula.”

Lebih lanjut, Toni memberikan contoh kondisi ekstrem yang dapat menjadi dasar pencabutan hak asuh,  “Nah, jadi hak asuh anak pada ibunya itu bisa dicabut bilamana ibunya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya tersebut. Misalnya, ibunya gila. Kalau ibunya gila tentu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.”

Ia juga menambahkan, “Kemudian yang kedua, ibunya kejam. kejam, suka menganiaya. Ya, tentu kalau kejam suka menganiaya tentu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.”

Tak hanya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam, ia juga mengaitkan dengan regulasi yang lebih luas dalam Undang-Undang Perkawinan.

Toni RM mengutip, “ Selain diatur di dalam pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, juga diatur di dalam pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. di mana pada ayat satunya berbunyi, ‘Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih apabila A. Ia sangat melalaikan kewajibannya, B. ia berkelakuan buruk sekali.’”

Artinya, jika seorang orang tua terbukti melalaikan kewajiban merawat anak atau memiliki perilaku yang dinilai sangat buruk, maka hak asuh anak dapat dicabut secara hukum.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral