news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ternyata 2 Alasan Ini buat Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/tvone Sri Cahyani-Julio

Ternyata 2 Alasan Ini buat Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sejak lama isu ijazah palsu Jokowi meramaikan media sosial. Roy Suryo Cs kerap kali membahas dan melaporkan terkait kasus tersebut berujung jadi tersangka.
Jumat, 7 November 2025 - 12:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Tengah heboh babak baru soal isu ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Roy Suryo di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

 

Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan sebanyak 12 orang atas tuduhan ijazah palsu. Dalam daftar tersebut ada Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Kemudian, pihak kepolisian menetapkan delapan tersangka. Kedelapan itu, sudah dibagi menjadi dua klaster yang didalamnya ada Roy Suryo. 

Untuk klaster pertama tersangkanya adalah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Ternyata 2 Alasan Ini buat Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/tvone Sri Cahyani-Julio

 

"Untuk klaster kedua, sebanyak ada tiga orang telah kami tetapkan tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, Jumat, 7 November 2025.

Lantas, mengapa Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka? 

Sehuhungan dengan ini, terdapat dua alasan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dirangkum tvOnenews.com, di antaranya:

Pertama, Roy Suryo dan kawan-kawan sudah menyebarkan tuduhan palsu.

Kedua, diketahui sudah memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Lebih lanjut, Kepolisian menjelaskan kalau klaster kedua di dalamnya ada, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Penyidik penyimpulkan, para tersangka sudah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edi," katanya. 

"Juga manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelasnya. 

Di samping itu, pihak terkait Presiden ketujuh Indonesia, Jokowi telah diperiksa dua kali. 

Pertama melakukan pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, sementara kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.(klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral