- dok.kolase tvOnenews.com
Penyanyi Kunto Aji "Heran" Lima Pria Berpenghasilan Capai Rp 50 Juta dari Judi Online Ditangkap Polisi: Yang Lapor Siapa?
Jakarta, tvOnenews.com- Gagal kaya mendadak nih buat lima pria yang ditangkap oleh pihak Polisi seusai memenangkan judi online (Judol). Penyanyi Kunto Aji pun ikut menyorotinya.
Diketahui, lima pria yang ditangkap telah dilaporkan oleh masyarakat setempat. Kabarnya mereka mampu berpenghasilan mencapai Rp 50 juta dari judi online.
- dok.kolase tvOnenews.com
Menurut Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto bahwa proses penindakan judi online ini bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Slamet, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, polisi mengatakan kelima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Diketahui, mereka menjalankan praktik judol dengan cara mengumpulkan, dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DI Yogyakarta melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.
Tak disangka juga, kalau kelima pria tersebut membuka praktik judol yang omzetnya bisa mencapai Rp 50 juta.
Sementara empat “anak buah” RDS digaji mingguan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Aksi mereka bahkan sudah berjalan lebih dari satu tahun sebelum akhirnya terbongkar.
Mereka bekerja dengan berdayakakan ternak akun, dan mengelabui mangsa. Tak diduga bisa meraih keuntungan besar.
"Mereka telah menjalankan praktik judol sejak November 2024 lalu. Dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," kata Slamet.
"Keuntungan komisi setiap pembukaan akun Rp 30-50 ribu. Per harinya ada 40 akun yang bermain. Sehingga, omzet sebulan mencapai sekitar Rp 50 juta," ucap AKBP Saprodin, Ditreskrimsus Polda DIY.
Diketahui, atas tindakan kelimanya sebagai pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Melihat kabar penangkapan ini, tak heran memicu perbincangan hangat di media sosial (medsos). Salah satu ikut bersuara, ada musisi kenamaan Kunto Aji. Melalui akun Threads-nya, ia menulis sindiran tajam:
“Cuma nanya ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” tulis penyanyi Indonesia itu, dikutip Selasa (6/8/2025).
Sejauh ini masih menunggu keterangan resmi lanjutan pihak Polisi DIY atas kasus Judol ini.(scp/buz/klw)