- Tangkapan layar
Seistimewa Apa Sosok Gus Nur, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo?
tvOnenews.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada pendakwah kontroversial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-6 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pemberian amnesti itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 Terpidana/Narapidana tertanggal 1 Agustus 2025. Nama Gus Nur tercantum secara eksplisit dalam dokumen resmi tersebut.
“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian bunyi salah satu butir dalam salinan Keppres yang diterima redaksi, dikutip Senin (4/8/2025).
Amnesti merupakan bentuk pengampunan hukum yang menjadi hak prerogatif presiden. Berbeda dengan grasi, amnesti dapat diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang dan biasanya menyangkut perkara politik atau kasus dengan muatan publik yang besar.
Kontroversi Podcast Ijazah Jokowi
- Tangkapan layar
Kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari unggahan video podcast di kanal YouTube “Gus Nur 13 Official” pada 26 dan 27 September 2022.
Dalam video berjudul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an", ia menjadi host sekaligus memberikan ruang kepada Bambang Tri Mulyono penulis buku kontroversial yang melontarkan tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur pada 18 April 2023.
Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dalam pleidoinya Gus Nur menolak dakwaan dan menegaskan bahwa ia hanya bertindak sebagai pemandu acara, sementara seluruh pernyataan berasal dari narasumbernya Bambang Tri.
Pada Mei 2023, ia pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Perjalanan Hidup Gus Nur
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Gus Nur dikenal publik sebagai pendakwah yang nyentrik dan penuh kontroversi, serta aktif di media sosial.
Ia lahir pada 11 Februari 1974 di Banten, lalu berpindah ke Yogyakarta saat kecil, dan akhirnya menetap di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Sebelum berdakwah Gus Nur adalah seorang pemain debus mengikuti jejak sang ayah.
Setelah ayahnya meninggal, ia mengaku mulai mempelajari agama secara otodidak dan menggunakan pendekatan kebatinan serta seni bela diri tradisional sebagai medium dakwah.
Kariernya kerap kali diwarnai dengan kasus hukum, terutama karena pernyataan-pernyataan kerasnya terhadap kelompok keagamaan lain.
Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser NU dan GP Ansor, lalu kembali tersandung hukum pada 2020 atas ujaran kebencian dan divonis 10 bulan penjara, meski saat itu tidak ditahan.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi puncak dari rangkaian kasus hukum yang ia hadapi hingga akhirnya diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.