news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hati-hati! Jangan Sembarangan Kibarkan Bendera One Piece kalau Nggak Mau Kena Hukuman Berat.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/Sosmed X

Hati-hati! Jangan Sembarangan Kibarkan Bendera One Piece kalau Nggak Mau Kena Hukuman Berat

Sehubungan dengan isu ini, Pemerintah ikut menyoroti fenomena bendera one piece yang lebih diminati sebagian masyarakat dibandingkan bendera Merah Putih.
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Menjelang hari kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang, media sosial diramaikan dengan Bendera One Piece yang dikibarkan. 

Hati-hati! Jangan Sembarangan Kibarkan Bendera One Piece kalau Nggak Mau Kena Hukuman Berat
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/Sosmed X

 

Fenomena kibarkan bendera one piece akhir-akhir ini ramai diperbincangkan disosmed dengan berbagai opini dan reaksi. 

Bahkan bermunculan juga berbagai mobil atau truk yang melintas di jalan ikut meramaikan bendera one piece.  

Lantas, apakah diperbolehkan kibarkan bendera one piece di Indonesia? simak penjelasan di bawah ini. 

Sehubungan dengan isu ini, Pemerintah ikut menyoroti fenomena bendera one piece yang lebih diminati sebagian masyarakat dibandingkan bendera Merah Putih

Tak disangka, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan merespon perihal beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang HUT ke-80 RI.

Menurut Budi, gerakan itu merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri, dan tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).

Ramai warga kibarkan bendera One Piece jelang HUT RI 17 Agustus
Sumber :
  • TikTok

 

Lebih lanjut, melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, pria yang disapa BG itu memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas karena ada hukum.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," tegasnya.

Maka denganitu, disesuaikan dengan aturan yang ada. Disampaikan adanya, konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG. 

Tindakan tegas itu, akan diambil bila melanggar batas dan mencederai simbol negara. Pemerintah pun tetap hargai segala bentuk kreativitas.(klw)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral