- dok.kolase tvonenews.com/Instagram
Artis Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah, Ingatkan Pesan Buya Yahya Lakukan Hal ini dan Dorong Segera...
Jakarta, tvOnenews.com- Artis muda Indonesia, Erika Carlina tengah menjadi sorotan publik hingga ramai disosial media (Sosmed) karena dikabarkan hamil di luar nikah.
Nama Erika Carlina ramai diperbincangkan, seusai dirinya mengaku telah hamil di luar nikah. Sontak buat siapapun kaget mendengar hal tersebut, termasuk Deddy Corbuzier.
- dok.kolase tvonenews.com/Instagram
Erika Carlina dengan secara sadar mengakui telah hamil 9 bulan, tanpa adanya hubungan nikah atau halal bila dalam pandangan islam.
Sejauh ini, diketahui artis Erika Carlina beragama non-muslim (Nasrani) , bisa menjadi pembelajaran siapapun. Berikut penjelasan bila ditarik dari sisi agama islam.
“(Ayahnya) ada. Tadinya mau sama-sama tanggung jawab,” kata Erika di kanal YouTube, Deddy Corbuzier, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, Erika mengatakan dirinya dan pria ini hampir menikah, setelah dirinya positif hamil.
Tak disangka, ia justru membatalkan rencana tersebut. Dengan alasan khusus, Erika mengungkapkan pria yang menghamilinya, diam-diam sudah memiliki anak dari perempuan lain.
“Aku sama laki-laki ini mau nikah tadinya, aku memutuskan gak jadi. Aku baru tahu tentang beberapa hal, salah satunya kata papanya dia juga udah punya anak lain,” jelas artis yang bintangi Pabrik Gula.
“Ada dua kali debat yang menurut aku kayaknya kalau dibawa ke pernikahan lumayan mengganggu,” sambung Erika.
Dalam kesempatan yang sama, Sementara itu, Erika Carlina menjelaskan waktu persalinannya sudah tak lama lagi akan melahirkan bayinya pada 8 Agustus mendatang.
- ANTARA - Tangkapan layar
Pandangan Islam soal Hamil di Luar Nikah
Melihat kasus artis Erika Carlina yang hamil di luar nikah, mengingatkan kita pada sebuah ceramah Buya Yahya soal hukum bila dilihat dari perspektif Islam.
Menurut Buya Yahya, ini dapat disebabkan gegara pergaulan bebas anak muda zaman sekarang yang cenderung menjerumuskan kedalam perzinahan
Akibatnya, menyebabkan wanita hamil duluan atau biasa disebut MBA (Married By Accident).
Penjelasan Buya Yahya soal hukum pernikahan dalam Islam, untuk masalah hukum menikah saat kondisi seorang wanita hamil diluar nikah (MBA) merupakan suatu hal yang sederhana karena para ulama sudah membahas hal ini sebelumnya.
“Kalau misal ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” jawab Buya Yahya.
Sehingga dalam islam dianjurkan untuk fokus insyaf atau tobat, dan tidak melaksanakan pernikahan secara pesta (pada umumnya). Bila dilihat dalam agama akan membuka aib masing-masing pasangan dan keluarga.
"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena itu yang mahal," terangnya.
“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Mengapa demikian? Karena syahwat itu ibarat orang yang lapar, akan datang berkala. Disaat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” pesan Buya Yahya menerangkan.
Sementara hukumnya, Buya Yahya menerangkan bahwa jika anak dari hasil hubungan tersebut sudah lahir, maka kedua orang tuanya tidak harus menikah lagi.
"Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” tuturnya.
“Kemudian jika anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya itu tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” terang Buya Yahya.
Ditambah juga, mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud. “Nabi saw bersabda, “Bahwa anak hasil dari zina hanya dinasabkan pada ibunya saja”.
Sejalan dengan hal tersebut, imam syafi’i mengatakan, “Sesungguhnya Allah swt menegaskan dalam Kitab-Nya, bahwasanya anak yang lahir dari hasil zina tidak dinasabakan pada bapaknya, tetapi dinasabkan pada ibunya, tetap akan mendapatkan kenikmatan dari Tuhannya sesuai dengan ketaatanya, bukan ikut menanggung dosa perbuatan orang tuanya”.
Juga, Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa, “Sesungguhnya hukum anak lahir hasil zina adalah anak li’an, karena ketetapan nasabnya adalah nasab ibunya, bukan dengan nasab bapaknya. Maka status hukumnya adalah anak yang li’an”.(klw)