news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Link Durasi Panjang Video Syur Andini Permata hingga 2 Menit Lebih Diserbu Netizen, Bahaya Menanti Jika Disebar Luaskan.
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/sumber X

Link Durasi Panjang Video Syur Andini Permata hingga 2 Menit Lebih Diserbu Netizen, Bahaya Menanti Jika Disebar Luaskan

Setelah dicari tahu, video syur Andini Permata ditemukan dengan berbagai durasi. Ada yang paling lama hingga 2 menit lebih.
Senin, 14 Juli 2025 - 11:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Sosial media (Sosmed) tengah dihebohkan dengan video syur Andini Permata. Dengan berbagai link yang dicari warganet.

Link Durasi Panjang Video Syur Andini Permata hingga 2 Menit Lebih Diserbu Netizen, Bahaya Menanti Jika Disebar Luaskan
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/sumber X

 

Setelah dicari tahu, video syur Andini Permata ditemukan dengan berbagai durasi. Ada yang paling lama hingga 2 menit lebih. 

Video yang disebut-sebut Andini Permata kali menyebar lewat TikTok dan X (dulu Twitter), sebelum akhirnya ramai dibagikan ke berbagai grup Telegram.

Hingga kini belum ada konfirmasi resmi soal identitas asli perempuan yang disebut sebagai Andini Permata itu. 

Link tersebut merajalela di Sosmed X, Telegram dan Tiktok. Hal ini patut diwaspadai orang tua agar anak terbebas dari konten pornografi

Ilustrasi pornografi anak
Sumber :
  • Istimewa

 

Isu ini pun sempat trending di X dan memperlihatkan seorang perempuan dengan anak laki-laki masih kecil.

Perlu diketahui, ada bahaya yang mengintai bila seseorang menyebarluaskan video syur atau link video Andini Permata tersebut. 

Mungkin hal ini jarang dipahami masyarakat awam. Namun, hati-hati agar tidak menyebarluaskan video atau foto pornografi dalam bentuk apapun. 

Sebab mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”); dan

3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)

Apabila anda menyebarkan konten pornografi, itu bisa masuk Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan UU ITE. 

UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.(klw)

    

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral