- dok.kolase tvOnenews.com
Megawati Hangestri Punya Niat Tunda Kehamilan, Tegas Buya Yahya Jelaskan Hukum dalam Islam
Jakarta, tvOnenews.com- Atlet voli Indonesia, Megawati Hangestri pernah menyampaikan niatnya untuk menunda hamil.
Hal itu disampaikan, jauh sebelum Megawati Hangestri menikah dengan Dio Novandra. Bagaimana pandangan Islam menunda hamil? simak di bawah ini.
- Instagram - Megawati Hangestri
Megatron Hangestri dan suami berniat untuk menunda kehamilan. Dengan alasan, ingin menikmati masa pacaran terlebih dahulu.
Alasan khusus itulah, buatnya ingin menunda kehamilan bersama Sang Suami. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama.
Sehubungan dengan keputusan Megawati itu menjadi hak mereka sebagai pasangan suami dan istri.
Pasalnya, Megawati yang dijuluki Megatron itu masih ingin aktif bertanding voli seusai menikah.
Pesan itu, disampaikan saat dia mengobrol dalam Podcast bersama Deddy Corbuzier waktu lalu.
"Kalau dikasih (momongan cepat) ya nggak papa. Tapi aku, dari pacar aku, bilangnya voli aja dulu habis nikah," ujar Mega dalam podcast yang tayang pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Aku bilang 'Kenapa enggak?' Nikah emang salah? Orang luar negeri juga banyak yang nikah terus berkarier lagi," ujar Mega menanggapi kritik tersebut.
- dok.kolase tvOnenews.com
Pandangan Islam soal Menunda Hamil
Sehubungan dengan keputusan Megawati Hangestri, yang berniat untuk menunda hamil. Mengingatkan pada ceramah Buya Yahya.
Pendakwah Indonesia itu, pernah menjelaskan seputar hukum menunda kehamilan dalam Islam. Sebab menikah terkadang menimbulkan keraguan untuk memiliki anak.
Dalam ceramahnya, keputusan program hamil untuk memiliki anak sangat baik. Faktanya, ada juga yang belum siap mungkin secara mental ataupun kesehatan hingga finansial.
Dikutip tvOnenews.com dari YouTube Al Bahjah Tv pada Selasa (8/7/2025), Pendiri Ponpes Al Bahjah itu, sebut dalam Islam soal menunda hamil diperbolehkan.
Meski umum, menunda punya anak umum bisa picu perdebatan. Ada yang bilang dilarang dan boleh, Buya jelaskan alasannya.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," jelas Buya Yahya.