- Kolase tangkapan layar YouTube & tvOnenews.com/Julio Tri Saputra
Sindiran Keras Anggota Hercules ke BMKG soal Pemindahan Hak Lahan dari Ahli Waris, GRIB Jaya Sebut Kebohongan Publik
Jakarta, tvOnenews.com - Isu sengketa lahan diduduki anggota Hercules dari GRIB Jaya antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan ahli waris menjadi atensi publik.
Anggota ormas GRIB Jaya geram atas pembongkaran paksa bangunan di lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (24/5/2025).
Pembongkaran itu setelah Polda Metro Jaya menerima laporan nomor surat e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG, sehingga pihak Kepolisian mengerahkan 426 personel.
Selain itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 11 anggota GRIB Jaya dan 6 oknum ahli waris akibat pendudukan lahan tanpa izin.
Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Hika TA. Putra buka suara mempertanyakan legalitas pembongkaran dan pengambilalihan lahan sejak lama.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Karena kasus sengketa lahan tersebut sudah lama, GRIB Jaya melalui beberapa tim kuasa hukumnya dipercaya membantu pihak ahli waris.
"Kami ingin menjelaskan bahwa, tanah ini awalnya milik ahli waris sudah tinggal di situ turun-menurun itu milik para ahli waris," ujar Hika TA. Putra dikutip dari YouTube dan Instagram resmi GRIB Jaya, Senin (26/5/2025).
Pihak BMKG merasa sudah membeli lahan tersebut, para ahli waris diminta mengosongkan lahan tersebut tetapi tak kunjung dilakukan.
Akibat kesal, akhirnya BMKG menggugat dengan dalih pengosongan lahan, namun selalu mendapat penolakan dari pengadilan.
BMKG akhirnya pegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.1.Pondok Betung Tahun 2003, kemudian didukung Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
"Yang pada pokoknya, mengabulkan gugatan penggugat tetapi putusan Peninjauan Kembali (PK) itu menunjukkan secara rinci hak kepemilikan yang bersangkutan tidak ada legalitas, dan tak ada perintah eksekusi waktu itu," jelasnya.
Tim Hukum GRIB Jaya itu menjelaskan gugatan perintah eksekusi oleh BMKG pada 2016, 2018, hingga kasasi pada 2020 masih ditolak Mahkamah Agung (MA).
Gugatan pun dilayangkan kepada ketua pengadilan dan mengeluarkan persetujuan atas pendapat dari ketua.
"BMKG mengambil jalan pintas bertanya tentang eksekusi kepada kepala Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, kemudian dibalas oleh kepala. Pada intinya sudah tidak perlu perintah surat eksekusi," bebernya.
Dengan modal Putusan PK 2007 dan pendapat kepala pengadilan, kata dia, BMKG belum bisa ambil alih lahan dari ahli waris karena belum ada perintah eksekusi yang sah.
Ia menambahkan, BMKG merasa kuat terhadap surat eksekusi tersebut yang mengartikan lahan 127.780 meter persegi sudah berpindah hak kepemilikan.
"Ini sebuah kebohongan publik, sejak kapan hak kepemilikan berubah dari ahli waris kepada BMKG?," tukasnya.
Artinya, GRIB Jaya menganggap perlindungan dari pihaknya kepada ahli waris atas dasar belum ada surat perintah eksekusi secara legal.
Maka dari itu, GRIB Jaya tidak terima atas penggusuran lahan secara paksa, hingga dijuluki telah melakukan aksi premanisme yang padahal sedang melindungi ahli waris.
(hap)