- YouTube
Tak Lagi Ditutupi, Habib Rizieq Shihab Sentil Pemerintah Berat Sebelah ke Preman Berkedok Ormas: Bubarkan FPI Berani!
Menurut Habib Rizieq, saat ini justru banyak ormas yang bersikap layaknya preman, melakukan intimidasi, pemerasan, dan aksi-aksi sepihak yang meresahkan masyarakat, namun dibiarkan.
Ia mengaku heran mengapa pemerintah tidak membubarkan ormas-ormas tersebut jika memang terbukti merugikan masyarakat luas.
“FPI itu bukan organisasi preman. Itu organisasi sosial dan kemanusiaan. Tapi pemerintah berani bubarin. Kenapa organisasi preman malah nggak berani dibubarkan?” katanya.
Lebih lanjut, Habib Rizieq menuding bahwa beberapa ormas preman yang kini marak justru mendapatkan perlindungan dari pejabat-pejabat tertentu yang memiliki kepentingan politik maupun ekonomi.
"Kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya mau dibubarkan? Mereka saling melindungi dan memanfaatkan,” ujarnya.
Habib Rizieq juga menyampaikan bahwa pemerintah harus bisa membedakan antara kesalahan individual atau oknum, dengan perilaku sistematis sebuah organisasi.
Jika hanya melibatkan satu atau dua oknum, maka cukup individu tersebut yang ditindak.
Namun jika perilaku premanisme sudah masif dan terstruktur di tubuh ormas tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membubarkannya.
“Kalau memang oknum, tangkap, penjarakan. Tapi kalau di berbagai daerah sudah menjadi tukang peras, tukang intimidasi, ya bubarkan. Nggak peduli siapa pembinanya,” tegasnya.
Ia bahkan meminta agar para pejabat tinggi negara mencabut namanya dari daftar pembina ormas-ormas yang diduga terlibat premanisme.
“Itu memalukan. Rakyat sudah muak. Jangan sampai nama pejabat tercantum di organisasi yang meresahkan," ungkapnya.
Sebagai catatan, pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada akhir tahun 2020.
Keputusan ini menimbulkan kontroversi dan pro-kontra di masyarakat.
Kini, dengan mencuatnya isu ormas-ormas lain yang justru dinilai lebih meresahkan, sorotan publik kembali tertuju pada keberpihakan pemerintah dalam menegakkan hukum secara adil dan merata. (adk)