- Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi
Tok! Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare Reza Gladys, Tak Main-main Nominalnya Sampai Angka...
tvOnenews.com - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.
"Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan alat bukti yang cukup," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (20/2).
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza menuding Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya serta bisnis skincare yang dijalankannya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Konflik ini semakin memanas ketika pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten pribadi Nikita Mirzani melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan masalah secara damai.
Namun, menurut keterangan Ade Ary, pesan yang dikirim oleh Reza justru mendapat respons bernada ancaman dari pihak Nikita.
"Korban menerima balasan dari terlapor yang berisi ancaman akan membongkar lebih lanjut permasalahan ini di media sosial jika pertemuan tersebut tidak berujung pada penyelesaian finansial. Terlapor menuntut uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat agar tidak mengungkap kasus ini ke publik," terang Ade Ary.
Karena ketakutan dengan ancaman tersebut, Reza akhirnya melakukan transfer uang sejumlah Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh pihak terlapor pada 14 November 2024.
Keesokan harinya, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar atas instruksi yang sama.
"Dengan demikian, korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp4 miliar akibat tindakan pemerasan ini," tambahnya.
- VIVA
Dalam proses penyelidikan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang terkait dengan kasus ini.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua buah flashdisk, satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, print out transaksi keuangan, salinan kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," tegas Ade Ary.
Pada Kamis (6/2), Nikita Mirzani telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 12 jam, ia mendapat 58 pertanyaan dari penyidik.
Kendati demikian, hingga saat ini, baik Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, belum memberikan pernyataan resmi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. (udn)