- Kolase tvOnenews.com
Usai Melaksanakan Umrah, Selebgram Transgender Isa Zega Kena Ultimatum Banyak Pihak, Anggota DPR RI: Segera Tangkap Dia!
tvOnenews.com - Seorang selebgram transgender Isa Zega kini menjadi sorotan publik usai dirinya melaksanakan ibadah umroh dengan mengenakan hijab.
Selebgram ini mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak juga netizen di media sosial karena memutuskan untuk mengenakan hijab untuk melaksanakan ibadah umroh.
Sebelumnya, Isa Zega membagikan sebuah video di media sosialnya yang menampilkan momen saat ia melaksanakan ibadah umroh.
Dalam video tersebut, terlihat Isa Zega mengenakan busana syar’i perempuan yang mencium hajar aswad.
Perilakunya di Tanah Suci ini membuat Isa dikecam banyak pihak hingga dinilai melakukan penistaan agama.
Pasalnya, banyak pihak yang memperdebatkan soal dirinya yang terlahir sebagai laki-laki, seharusnya ia melaksanakan ibadah umroh dengan mengenakan pakaian laki-laki.
Meski telah melakukan operasi transgender, Isa Zega mendapat kecaman lantaran mengenakan pakaian layaknya seorang perempuan, mulai dari gamis hingga hijab.
Salah satunya yang mengecam perilaku Isa Zega yaitu Anggota DPR RI, Mufti Anam yang menjelaskan bahwa selebgram ini melakukan penistaan agama.
“Ada seseorang yang namanya ‘Mami Online’ alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i. Ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ungkap Mufti Anam dalam unggahan media sosial.
Selebgram Transgender, Isa Zega mendapat kecaman publik, Anggota DPR RI Mufti Anam menilai 'Mami Online' seorang penista agama. (Tangkapan Layar Kabar Viral)
Mufti Anam menegaskan sesuai dengan fatwa MUI bahwa seseorang yang terlahir sebagai laki-laki, tetap melakukan proses ibadah umroh dengan cara-cara seorang laki-laki, meski telah mengubah kelaminnya menjadi perempuan.
“Tapi si Isa Zega ini berbeda. Dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini adalah bagian dari penistaan agama,” ujarnya.
“Sebagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” sambungnya.
Selain itu, dirinya juga mendesak kepada para aparat kepolisian untuk segera menangkap Mami Online atau Isa Zega, serta berharap agar kedepannya tidak ada orang yang berperilaku serupa.
“Penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap mami online ini agar kedepannya tidak ada mami-mami online lainnya,” pungkasnya. (kmr)