- Antara
Kisah Heroik, Prabowo Subianto Pernah Bela Mati-matian Eks TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Prabowo: 2 Minggu Lagi Mau Digantung
Setelah melewati berbagai tahapan penyidikan dan persidangan, Pengadilan Banding Mahkamah Rayuan Putrajaya akhirnya memutuskan bahwa Wilfrida tidak bersalah.
Pengadilan menemukan bahwa Wilfrida sedang mengalami gangguan mental pada saat insiden tersebut terjadi.
Oleh karena itu, tindakannya tidak dianggap sebagai pembunuhan yang disengaja. Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang juga menyatakan Wilfrida tidak bersalah pada 7 April 2014.
Jaksa yang awalnya mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu akhirnya menarik kembali bandingnya, dan Wilfrida terbebas dari ancaman hukuman mati.
Setelah putusan tersebut, Wilfrida dirawat di Rumah Sakit Jiwa Permai di Johor Bahru dan memperoleh pengampunan dari Sultan Kelantan.
Pada akhirnya, Wilfrida Soik berhasil kembali ke Indonesia pada 21 Mei 2021, dan saat ini tinggal di kampung halamannya di NTT.
Kisah Wilfrida Soik menjadi salah satu contoh nyata dari upaya Prabowo dalam melindungi TKI di luar negeri.
Selain melalui pendekatan diplomatik, Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap hak asasi manusia bagi para pekerja Indonesia yang sering kali berada dalam situasi sulit di negara lain.
Sebagai presiden terpilih, Prabowo diharapkan dapat terus memperjuangkan nasib para pekerja migran Indonesia dengan kebijakan yang lebih efektif dan sistem perlindungan yang lebih kuat.
Kepemimpinan Prabowo sebagai presiden ke-8 Indonesia juga membawa harapan bahwa isu-isu seperti hak-hak TKI akan mendapatkan perhatian lebih besar.
Melalui pengalaman dan langkah nyata yang telah ia tunjukkan dalam kasus seperti Wilfrida Soik, Prabowo berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (udn)