- ntmcpolri.info
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama mobil di setiap daerah berbeda-beda. Hal tersebut karena biaya balik nama tergantung dari harga beli mobil bekas dan kebijakan pajak setiap pemerintah daerah (Pemda). Namun, meski harus menjalani beberapa prosedur dan memakan biaya, balik nama kendaraan wajib dilakukan jika Anda membeli kendaraan bekas.
Hal tersebut karena jika Anda membeli mobil bekas, nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak akan sesuai dengan pemilik yang baru. Berbedanya nama yang tercantum antara STNK dan BPKB dengan pemilik baru itulah yang dapat merepotkan saat pembayaran pajak tahunan. Selain itu, jika tidak melakukan balik nama, pajak yang akan Anda bayarkan nantinya akan lebih besar. Karena Anda akan dikenakan pajak progesif.
Dikutip dari Korlantas Polri, imbauan balik nama untuk pembeli kendaraan bekas adalah sebagai upaya dalam langkah pencegahan terhadap sanksi tilang elektronik, jika pemilik baru melakukan pelanggaran. Selain itu, jika tidak dibalik nama, secara otomatis kendaraan lama itu akan terkena pajak progresif. Hal itulah yang akan membuat biaya pajak tahunan kendaraan Anda akan membengkak.
Mungkin, bagi sebagian orang, mengurus balik nama mobil sangat merepotkan hingga mereka akhirnya lebih memilih menggunakan biro jasa. Padahal jika melakukannya sendiri tentu harganya lebih murah.
Berikut biaya balik nama mobil dan beberapa prosedur yang harus dijalani bagi para pemilik kendaraan mobil bekas yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.
Hal pertama yang Anda lakukan adalah melakukan pengecekan biaya balik nama mobil di wilayah tempat Anda tinggal. Pengecekan biaya balik nama mobil dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang tertera dalam BPKB mobil yang Anda beli. Namun, jika Anda tidak sempat mendatangi kantor SAMSAT, Anda dapat mengecek biaya balik nama kendaraan Anda secara online.
Harus diketahui, cara mengecek biaya balik nama mobil untuk setiap daerah berbeda-beda. Pasalnya, biaya balik nama kendaraan bervariasi antar setiap daerah. Hal ini dikarenakan biaya balik nama terkait dengan harga beli mobil bekas tersebut dan kebijakan pajak masing-masing Pemda.
Berikut contoh cara cek biaya balik nama mobil secara online untuk warga Jawa Barat:
- Buka website website bapenda.jabarprov.go.id.
- Pilih menu samsat
- klik pajak kendaraan bermotor
- Setelah Anda mengklik pajak kendaraan bermotor, Anda akan diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan (nomor polisi). Berikut tampilannya.
- Masukkan Nomor Polisi mobil yang akan Anda balik nama
- Isi warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pilihan plat nomor (hitam, kuning, merah)
- Masukkan captcha yang telah disediakan nomornya,
- Klik cari
- Setelah itu, akan muncul informasi detail mengenai mobil Anda tersebut, termasuk jumlah pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama mobil tersebut.
- Biaya balik nama mobil yang muncul mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Saat melakukan balik nama, pemilik kendaraan harus membayar beberapa biaya, antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi serta biaya penerbitan STNK dan BPKB.
Untuk Penentuan biaya BBNKB kendaraan bekas, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya balik nama untuk kendaraan bekas, yakni satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Berdasarkan acuan tersebut, berikut gambaran rincian dari biaya balik nama mobil:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih
- Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Bagaimanakah cara menghitung rincian tersebut, simak uraian berikut:
Seperti diterangkan di atas, untuk melakukan balik nama, BBNKB kendaraan bekas dipatok satu persen. Misalnya, mobil bekas yang Anda beli seharga Rp90 juta, maka BBNKB yang ditetapkan sebesar satu persen adalah Rp900 ribu.
Setelah itu, pajak yang dikenakan dihitung dua persen dari harga beli, yakni Rp90 Juta dikali dua persen.
Berikut rincian perhitungannya:
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Rp90 Juta x 1% = Rp900.000
- Pajak kendaraan bermotor: Rp90 Juta x 2% = Rp1.8 juta
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp143.000
- Administrasi STNK Rp50.000
- Administrai STNK Rp 200.000
- Penertiban BPKB RP350.000
- Pendaftaram RP100.000
- Penerbitan TNKB Rp100.000
- Total = 3.643.000
Harap diketahui, biaya di atas hanyalah gambaran umum dari perhitungan biaya balik nama. Karena jika berbeda kota atau provinsi, maka perhitungannya akan berbeda akibat adanya biaya mutasi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan jika biaya mutasi mobil berkisar Rp250 ribu.
Setelah mengetahui gambaran biaya yang harus disiapkan, maka pemilik harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Adapun syarat dokumen balik nama mobil antara lain:
- BPKB Fotocopy
- Fotocopy KTP pemilik baru
- Fotocopy STNK Fotocopy
- Fotocopy kuitansi pembelian mobil dengan materai Rp6000
Sebagai saran, baiknya berkas asli dan dokumen cek fisik dibawa. Hal tersebut untuk berjaga-jaga ketika petugas menanyakannya.
Usai gambaran biaya dan kelengkapan dokumen, maka selanjutnya masuk kepada prosedur balik nama STNK dan BPKB. Adapun Prosedur Balik Nama STNK dan BPKB adalah:
Prosedur Balik Nama STNK
Setelah dokumen yang disyaratkan dalam balik nama mobil sudah lengkap, Anda dapat langsung datang ke SAMSAT yang tertera di BPKB. Karena hanya SAMSAT penerbit BPKB lah yang dapat melayani proses balik nama.
- Datangilah loket mutasi dan serahkanlah dokumen yang telah disiapkan
- Dokumen tersebut akan dilegalisir oleh petugas
- Kemudian kunjungi loket cek fisik
- serahkan hasil pengecekan fisik mobil
- lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan
- Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, pemilik mobil mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK
- Kemudian mintalah formulir
- Isi formulir yang diberikan
- Setelah formulir diisi, lengkapi dengan dengan fotocopy yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan petugas biasanya akan meminta STNK asli
- Setelah dokumen lengkap, lakukan pembayaran di loket untuk pembayaran tagihan
- Pemilik menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar
- Setelah itu pemilik kendaraan hanya tinggal mengambil berkas (biasanya STNK baru akan terbit antara 2-5 hari kerja)
- Petugas akan memberi info mengenai tanggal pengambilan berkas.
- Pemilik dapat mengambil sendiri atau meminta orang lain yang mengambil.
Prosedur Balik Nama BPKB
Setelah STNK telah berhasil dibalik nama, maka tahapan selanjutnya adalah balik nama BPKB. Syarat yang diperlukan dalam balik nama BPKB antara lain:
- fotocopy STNK baru
- fotocopy KTP pemilik baru
- fotocopy lembar cek fisik
- fotocopy kuitansi pembelian
- BPKB asli.
Sebagai saran, baiknya berkas asli juga Anda bawa. Kemudian, setelah dokumen lengkap, jalanilah prosedur di bawah ini:
- Datangi kantor Polda
- Ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran balik nama
- Isi formulir
- Lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB
- Lakukan pembayaran di loket Pemilik mobil
- Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama
- Anda akan dapat jadwal pengambilan BPKB baru
- Datanglah ke kantor Polda sesuai jadwal
Itulah rangkuman biaya balik nama mobil serta prosedurnya. Meski akan membutuhkan waktu satu hari, baiknya Anda lekas melakukan balik nama untuk kendaraan bekas yang Anda beli.
Pasalnya jika tidak balik nama, ada beberapa resiko yang akan terjadi, antara lain sulit dan mahalnya saat bayar pajak kendaraan, bahkan ada kemungkinan Anda tidak dapat bayar kendaraan Anda.
Hal ini karena ketika mobil terkena tilang elektronik, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik yang tertera dalam STNK dna BPKB. Jika sudah begitu, pemilik lama akan melakukan pemblokiran STNK dan BPKB karena dianggap kendaraan pindah tangan.
Jika STNK lama kendaraan sudah diblokir, Anda sebagai pemilik baru dari kendaraan tersebut tidak bisa membayar PKB tahunan atau lima tahunan.
Oleh karenanya, meski cukup memakan biaya dan waktu, lebih baik lekaslah balik nama kendaraan Anda (put)