- Kolase tvOnenews.com/ ANTARA
Selain Andy Rompas, 5 Sosok ini Pernah Jadi ‘Musuh’ Habib Bahar bin Smith, Ada Juga Orang Nomor 1 di Indonesia
tvOnenews.com - Siapa yang tak mengenal Habib Bahar bin Smith? Seorang pendakwah ternama di Tanah Air yang dikenal dengan gaya ceramah yang nyentrik dan menarik.
Setiap Habib Bahar bin Smith berceramah kerap memberi semangat bagi jamaahnya dengan cara yang tegas dan nada yang keras.
Sosok ulama yang kerap disapa Habib Bule ini mendirikan Majelis Pembela Rasulullah pada tahun 2007 yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tak hanya itu, Habib Bahar juga dikenal dengan berbagai kasus kontroversialnya, bahkan beberapa diantaranya menyebabkan ia masuk penjara.
Salah satunya Habib Bahar bin Smith pernah berseteru dengan Panglima Manguni Makasiouw, Andy Rompas.
Perseteruan berawal ketika tragedi bentrok di Bitung, tampaknya masih belum menemukan titik terang.
Sebelumnya, Habib Bahar secara terang-terangan sempat menyindir Andy Rompas, ia memberikan ancaman akan memotong kepala Andy bila bertemu.
Habib Bahar bin Smith. (Ist)
Andy Rompas menanggapinya dengan meminta HBS menunggu setelah Pemilu 2024 selesai. Tujuannya agar masalahnya dengan bisa diselesaikan secara adat.
“Intinya tidak ada radikalisme di tanah Minahasa, kami tidak membawa-bawa nama agama seperti dia Bahar bin smith,” ungkap Andy Rompas.
Andy pun menyayangkan sikap Habib Bahar yang terlalu mencampuri masalah negara lain. Bahkan panglima ini menyindir Bahar yang diduga suka memprovokasi umat Muslim.
Tak hanya Andy Rompas, Habib Bahar bin Smith beberapa kali berseteru dengan sejumlah orang. Berikut sederet 'musuh' Habib Bahar bin Smith hingga beberapa kali membuatnya masuk penjara.
1. Anak-anak Berinisial MHU dan CAJ
Tahun 2018 Habib Bahar bin Smith terlibat kasus penganiayaan. Ia dilaporkan ke Polres Bogor atas tudingan menganiaya seorang anak berinisial MHU (17) dan CAJ (18).
Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
2. Supir Taksi Online
Di tahun yang sama, Habib Bahar dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannnya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.