Ilustrasi biaya balik nama motor.
Sumber :
  • Viva

Biaya Balik Nama Motor

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:59 WIB

Tahukah kamu saat kamu membeli motor baru kamu juga dikenakan biaya balik nama motor? Ini juga berlaku saat kamu membeli motor bekas dari orang lain. Biaya balik nama motor ini kadang terlupakan bagi mereka yang baru membeli kendaraan.

Dilansir dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, bea balik nama kendaraan bermotor atau yang sering disingkat BBN-KB ini adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak. Keadaan ini terjadi karena adanya jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea balik nama kendaraan bermotor ini merupakan pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Biaya balik nama motor ini adalah biaya yang perlu dibayarkan kepada negara untuk mengubah status kepemilikan kendaraan seperti yang tercantum pada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Berkendara dengan menggunakan kendaraan yang terdaftar atas namamu sendiri tentu lebih aman. Selain itu pengurusan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunannya pun akan lebih mudah. Hal ini karena saat akan membayar pajak akan dibutuhkan syarat KTP asli sesuai nama yang tercantum dalam STNK dan BPKB.

Adapun jenis kendaraan bermotor yang masuk dalam objek pajak BBN-KB ini antara lain kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat serta termasuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 hingga GT 7 (gross tonnage).

Masih dari laman Bapenda DKI, sesuai Perda nomor 9 Tahun 2010, dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan tersebut.

Selain itu biaya balik nama motor dapat berbeda setiap tahun tergantung dari kebijakan perpajakan di wilayah hukum dimana kendaraan bermotor itu didaftarkan. Namun demikian, perbedaan biaya balik nama motor antara satu daerah dan lainnya tak akan terlalu besar.

Biaya Balik Nama Motor

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, ada perbedaan biaya balik nama motor antar daerah. Namun demikian setidaknya ada beberapa komponen utama yang harus diperhatikan.

Yang pertama adalah biaya pajaknya. Biaya balik nama kendaraan bermotor bisa melonjak jika pajak kendaraan tersebut belum dibayarkan. Jadi selain membayar pajak pokok, kamu juga diharuskan membayar dendanya sebelum melakukan balik nama. Untuk BBN-KB motor baru biasanya sebesar 10 persen, sedangkan motor seken adalah 2/3 dari nilai pajak kendaraan bermotor (PKB)

Yang kedua adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Biaya ini merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Besarannya sudah ditentukan yakni sebesar Rp35.000.

Adapun menurut Perda nomor 9 Tahun 2010 komponennya adalah sebagai berikut:

- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Proses Balik Nama STNK Motor

Selain ada biaya yang harus dikeluarkan saat balik nama, kamu juga harus menyiapkan beberapa berkas dokumen. Persyaratan ini sifatnya wajib sebagai bukti bahwa kamu memang pemilik sah motor tersebut. Jadi sebelum mengurus balik nama motor, siapkan beberapa dokumen di bawah ini terlebih dahulu:

- KTP asli dan photocopy pemilik baru
- BPKB asli dan photocopy
- STNK asli dan photocopy
- Bukti jual kendaraan, biasanya dalam bentuk kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan

Namun selain syarat-syarat di atas, kamu juga bisa menyiapkan terlebih dahulu fotocopy pemilik lama yang namanya tercantum dalam BPKB dan STNK. Dokumen ini dapat membantu petugas untuk memverifikasi keabsahan surat-surat kendaraan.

Setelah syarat dokumen dan biayanya kamu siapkan, kamu sudah bisa datang langsung ke kantor Samsat. Kalau domisili motor lama sama dengan domisili motor baru, kamu dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat.

Namun berbeda halnya jika kamu akan mendaftarkan motor tersebut di daerah yang berbeda. Kamu harus melapor dulu di Samsat dimana motor tersebut didaftarkan untuk melakukan prosedur cabut berkas. Setelah selesai barulah kamu mengurus di Samsat baru tempat motor itu akan sering dioperasikan.

Setelah itu lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin serta mencocokkannya dengan dokumen yang akan didaftarkan. Selanjutnya setelah menerima hasil cek fisik, lakukan pembayaran di loket balik nama STNK untuk menyelesaikan pembayaran.

Setelah proses balik nama STNK selesai, kamu sudah bisa melanjutkan proses balik nama buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB.

Proses Balik Nama BPKB

Jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen ini terlebih dahulu:

- Photocopy KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli dan yang photocopy
- Photocopy STNK yang sudah balik nama
- Photocopy bukti pembelian sepeda motor
- Photocopy bukti hasil pengecekan fisik motor

Proses balik nama BPKP dilakukan di kantor Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Setelah menerima nomor antrean dan formulir balik nama, petugas akan memberikan tanda pembayaran ke bank. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.

Untuk tahapan selanjutnya, kamu tinggal mengisi form pendaftaran balik nama BPKB, menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas, dan mengambil BPKP pada tanggal yang telah ditentukan. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral