news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Elza Syarief dan Dede Riswanto.
Sumber :
  • kolase foto tim tvOnenews

Bantah Keras Tuduhan Saksi Dede, Elza Syarief Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Sepintar Apa Iptu Rudiana Bikin Skenario...

Bantah keras tuduhan saksi Dede, begini tanggapan Elza Syarief kuasa hukum Iptu Rudiana: Sepintar apa Iptu Rudiana bikin skenario...
Rabu, 24 Juli 2024 - 16:54 WIB
Reporter:
Editor :

"Klien saya ini hanya berpangkat Iptu, dan kasus ini hanya tiga hari di Cirebon, kemudian ditarik ke Polda. Di mana kepala dari Dirreskrimum berpangkat Kombes, di dalam TNI maupun di dalam Polri itu ada namanya hierarki yang tidak bisa dilampaui. Apalagi kasus itu sudah diambil Polda, tidak bisa cawe-cawe," kata Elza Syarief.

"Dia hanyalah sebagai pelapor, bukan penyidik, apalagi ngarah-ngarahin," sambungnya.

Elza Syarief menegaskan bahwa kliennya itu tidak mungkin melakukan seperti yang dituduhkan oleh Dede, termasuk membuat skenario di BAP.


Dede dan Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
 

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Dedi Mulyadi Beri Pesan Menohok kepada Aep yang Belum Muncul ke Publik: Kamu Jahat Aep...

"Apalagi mengaitkan bahwa itu skenario, sepintar apa Iptu Rudiana mengarang cerita ada 11 orang perannya gini, gini, emang dia jadi pengarang skenario kayak film. Tidak mungkin, Saya bantah dengan keras," tegas Elza Syarief.

Menurut Elza Syarief, posisi Dede sebagai saksi bisa bebas mengatakan apa saja. Namun, pernyataan dari Dede itu memiliki resiko hukum.

Dikarenakan sudah dianggap menyebarkan fitnah terhadap Iptu Rudiana, Dede disomasi dan didesak untuk minta maaf terhadap Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam.

Jika tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu yang sudah ditentukan, maka akan diproses secara hukum.

"Resiko hukumnya jelas, apalagi sudah disebarluaskan, karena itu kami telah melakukan somasi 3x24 jam, jika tidak mencabut atau meminta maaf kepada klien kami, setelah tiga hari pasti akan kami proses hukum," kata Elza Syarief.

"Dan itu ancaman hukumnya sangat tinggi, jika memberikan keterangan palsu 7 tahun, kalau memberatkan terdakwa 9 tahun," lanjutnya.

(gwn)


 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral