- YouTube
Farhat Abbas Berani Bilang Bebasnya Pegi Setiawan jadi Babak Baru, Singgung DPO Dihilangkan Polisi Bak Bukti Kasus Vina Cirebon Hanya Imajinasi
tvOnenews.com - Seiring dengan kabar gugurnya status tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Saka Tatal turut jadi sorotan.
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 ini diketahui telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.
Putusan hakim dalam sidang pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky jadi bukti baru.
Terkini, Farhat Abbas selaku salah satu perwakilan pengacara Saka Tatal menilai ada upaya polisi yang ingin menutupi kejelasan kasus kematian Vina.
Peninjauan kembali dakwaan Saka Tatal rencananya akan dilangsungkan pada 24 Juli mendatang.
Sempat dijelaskan oleh kuasa hukum lain, bahwa akan ada empat bukti atau empat novum baru yang diajukan sebagai bukti pembelaan.
Saat dihubungi oleh tim tvOne, Farhat Abbas menyebut tujuan Saka Tatal mengajukan PK untuk menuntut keadilan.
Dengan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, harapannya dapat menjelaskan kepada hakim bahwa orang-orang yang sempat disebut sebagai DPO adalah fiktif seperti pernyataan kepolisian.
Seiring dengan masalah tersebut, Farhat Abbas juga ingin nama baik dan kehormatan Saka Tatal dipulihkan kembali seperti Pegi Setiawan.
Ia juga mendesak agar upaya tes DNA sperma yang disebut-sebut ada pada jenazah Vina Cirebon dilakukan.
“Kenapa tidak dilakukan upaya tes DNA terhadap keseluruh korban yang disimpulkan hakim sebagai orang yang memperkosa,” kata Farhat Abbas.
Ia juga turut melaporkan kesaksian yang dinilai palsu seperti keterangan Pak RT, Aep dan Dede.
“Karena peristiwa kemanusiaan luar biasa yang dapat kita petik dari persoalan ini bukan ingin kaburkan masalah pembunuhan. Tapi agar jangan sampai salah menghukum,” tegasnya.
Farhat Abbas Desak Pihak Kepolisian Beri Sanksi ke Penyidik hingga Menduga Kasus Vina Cirebon Hanya Imajinasi
Farhat Abbas juga turut menyayangkan sikap Polda Jawa Barat yang belum memberikan sanksi kepada penyidik salah tangkap kepada Pegi Setiawan maupun Saka Tatal.
Kemudian, Farhat juga mengatakan hakim yang mengadili Saka Tatal dan para terpidana tahun 2016 tidak mempertimbangkan saksi-saksi lain.
Pasalnya beberapa keterangan menyatakan bahwa Saka tidak berada di TKP pada malam kejadian.
“Nah di sini kita melihat ada ketidakadilan di situ,” ujar Farhat Abbas.
Farhat Abbas menilai dengan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan seperti semangat baru untuk Saka Tatal.
Nantinya, pihak Saka akan membuktikan bahwa peristiwa kematian Vina dan Eky di Cirebon akibat pembunuhan adalah imajinasi.
“Dengan adanya Pegi lepas, kemudian Liga Akbar mencabut laporan, kemudian DPO berkurang, jadi peristiwa itu hanya imajinasi atau halusinasi yang mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup,” ungkapnya.
Ia menyebut semua terpidana dapat hukuman sama rata, sedangkan Saka Tatal dihukum 8 tahun.
Kasus ini tentu saja berdampak pada masa depan Saka bahkan para terpidana lain jika terbukti kasus ini salah tangkap.
“Sampai saat ini dampak buat dia tidak mendapat pekerjaan dan ada traumatis. Kita berharap agar Saka Tatal maupun ketujuh terpidana ditangguhkan sementara,” ujar Farhat Abbas.
“Hakim Eman Sulaiman yakin bahwa orang-orang yang DPO itu bukan pelakunya dan polisi sudah menyatakan dua sudah fiktif,” pungkasnya. (adk)