news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

'Selebrasi' Mengejutkan Mahfud MD Ketika Tahu Pegi Setiawan Status Tersangka-nya Tidak Sah dan Berhak Bebas, Beri Gestur Seperti ini di Hadapan Wartawan ...
Sumber :
  • Kolase tvOnenews / Julio Trisaputra tvOne / tangkapan layar

'Selebrasi' Mengejutkan Mahfud MD Ketika Tahu Pegi Setiawan Status Tersangkanya Tak Sah dan Berhak Bebas, Beri Gestur Seperti Ini ...

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberi tanggapan atas putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Rabu, 10 Juli 2024 - 12:03 WIB
Reporter:
Editor :

Mahfud MD mengaku bahwa proses penanganan-nya bukan hanya terlihat seperti tidak profesional, tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif.

"Kanapa? dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu, dibiarkan. Dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina: Sebelum 7 Hari," terangnya.

"Itu sudah sangat tidak profesional," paparnya.

Ia juga menyoroti soal dakwaan jaksa yang kemudian disebut di dalam putusan hakim yang menyatakan ada tiga orang buron kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Namun, belakangan barubah hanya sisa satu orang yang buron.

"Di dakwaan Jaksa itu disebut ada tiga orang buron, kok tiba-tiba disebut hanya satu, katanya yang dua fiktif," terangya.

"Kemudian Pegi-nya juga diragukan bahwa itu orangnya (tersangka)," tambahnya.

Ia juga menyinggung bahwa di dalam prinsip hukum pidana, ada namanya Adagium.

"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," terangnya.

Di akhir, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan gestur hormat kepada Eman Sulaeman yang berani memutuskan sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan adil. 

"Saya tabe lah kepada hakim yang telah memutus praperadilan (Pegi Setiawan) dengan berani, jujur," kata Mahfud MD.

Tak lupa, dirinya juga mengapresiasi hasil kerja tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Juga kepada pengacaranya gigih memperjuangan Pegi, hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang telah menyatakan akan menerima dan akan melaksanakan putusan praperadilan ini," tutup pernyataan Mahfud MD. (ind)


Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral