news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perjuangan Dedi Mulyadi Sepertinya Tidak Sia-sia, dari Awal Berani Umbar Hal-hal yang Merujuk pada Pegi Setiawan Bukan Otak Pembunuhan Vina Cirebon ...
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Perjuangan Dedi Mulyadi Sepertinya Tak Sia-sia, Dari Awal Berani Umbar Hal-hal yang Merujuk pada Pegi Setiawan Bukan Otak Pembunuhan Vina Cirebon ..

Dedi Mulyadi akhirnya bisa bernapas lega setelah berbulan-bulan mengawal kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yakni pembuktian tidak bersalahnya Pegi Setiawan.
Rabu, 10 Juli 2024 - 08:05 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi akhirnya bisa bernapas lega setelah berbulan-bulan mengawal kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, termasuk pembuktian tidak bersalahnya Pegi Setiawan.

Elite politik partai Gerindra, Dedi Mulyadi sudah mengawal kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon dari awal sejak viral kembali.

Bahkan dirinya melakukan wawancara khusus terhadap para pihak terkait, seperti keluarga korban Vina.

Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga mencari informasi di lapangan dengan mewawancarai keluarga para terdakwa, saksi, dan juga Linda, sosok yang menjadi sorotan lantaran disebut-sebut kerasukan arwah dari Vina.

Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (27/2/2024) bersama ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan.

Hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dari Polda Jabar.

Publik pun berharap bahwa putusan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini akan membuka lembar bar, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.

Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Kesaksian Ibu Pegi Setiawan 

Di sisi lain, Dedi Mulyadi mewawancarai Ibu Pegi Setiawan, Kartini pada 24 Mei 2024. Menurut penuturannya, pada saat kejadian pembunuhan Vina anaknya tidak berada di Cirebon.

"Pada waktu itu 27 Agustus, Pegi dimana?" tanya Dedi Mulyadi dilansir youtube pribadinya.

"Pada waktu itu ada di Bandung, lagi kerja sama bapaknya," tutur Kartini.

"Benar bu?" tanya kembali Dedi Mulyadi.

"Demi Allah saya tidak berbohong," terang Kartini.

Kartini pun mengatakan bahwa saksi yang bisa dihadirkan ke persidangan itu ada sejumlah keluarga untuk memastikan keberadaan Pegi Setiawan di Bandung.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:04
02:11
03:07
01:56
05:09
04:48

Viral