- Kolase tvOnenews.com
Tuduhan dalam Kasus Kematian Vina di Cirebon Dinilai Berbeda dengan Fakta Persidangan, Dua Pengacara Terpidana Punya Bukti
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana dengan korban Vina dan Eki di Cirebon kini menjadi perbincangan publik setelah 8 tahun lamanya sejak kejadian tersebut.
Sepasang kekasih, Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizki Saparudiana alias Eki menjadi korban meninggal atas perbuatan keji 11 tersangka.
Selama 8 tahun, kasus ini masih menyisakan 3 pelaku yang masih dalam pencarian polisi atau masih buron dan belum ditangkap
Polda Jabar telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama ketiga pelaku dalam kasus pembunuhan ini.
Sementara itu, 8 pelaku lainnya sedang menjalani proses hukum. Namun para kuasa hukum melihat kasus ini ada kejanggalan.
Kuasa Hukum Terpidana, Jogi Nainggolan. (tvOne)
Dalam wawancaranya pada program acara Menyingkap Tabir, tvOne, Kuasa Hukum dari 5 terpidana, Jogi Nainggolan mengklaim bahwa tuduhan yang diberikan kepada kliennya tersebut sangat mustahil.
Sebab dirinya bersama tim memiliki bukti bahwa tuduhan yang diberikan kepada kliennya diluar dari hal sebenarnya.
“Dari hasil penelusuran kami dalam rangka melihat kejujuran mereka sebagai tersangka pada saat itu, ternyata apa yang dituduhkan oleh penyidik itu diluar daripada hal yang sebenarnya,” ungkap Kuasa Hukum 5 terpidana, Jogi Nainggolan.
Jogi mengungkapkan dirinya telah berjuang, baik diluar persidangan, sebelum hingga saat persidangan.
Namun, image para terdakwa di tengah masyarakat sudah terbentuk sebagai pelaku kejahatan.
“Kami sudah berjuang baik di luar persidangan, sebelum persidangan, maupun di dalam persidangan,” ujarnya.
“Tetapi waktu itu yang terjadi sudah terbentuk satu image di tengah-tengah masyarakat bahwa mereka-mereka ini yang ditangkap sudah dipolarisasi menjadi bagian daripada pelaku kejahatan,” jelas Jogi.
Sementara itu, Titin Prialianti yang merupakan kuasa hukum dari Eks terpidana Saka Tatal melihat kejanggalan lainnya.
Keyakinan Titin bahwa tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan hasil forensik serta keterangan saksi kedokteran.
“Kalau dalam tuntutan dijelaskan kematian Eki dianggap karena tusukan benda samurai di dada dan di bawah perut. Ternyata, hasil forensiknya meninggal akibat patah di tengkorak bagian belakang,” ujar Titin Prialianti.
Kuasa Hukum Terpidana, Titin Prialianti. (tvOne)
Selain itu, saksi sekaligus orang yang menerima jenazah Eki pertama kali juga menyebutkan tidak ditemukan tusukan benda tajam.
“Dan didalam keterangan saksi yang menerima pertama kali jenazah, tidak ditemukan tusukan benda tajam. Jadi semuanya luka lecet, patahan, luka lecet gitu,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan saat itu, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa baju yang dikenakan oleh korban masih utuh. Artinya tidak ada luka tusukan benda samurai seperti pada tuduhan.
“Dalam persidangan, baju yang dikenakan oleh korban Eky ketika ditunjukkan di muka sidang itu masih utuh, tidak ada tusukan atau bolong bekas benda tajam seperti dalam tuntutan,” tuturnya.
Sementara itu, Kompolnas juga memberikan peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
“Menurut saya ini perlu disikapi serius oleh Polri, ini reminder bagi Polri. Sekarang ini tidak lagi zamannya nutup-nutupi tidak lagi hanya statement, harus action,” ungkap Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto kepada tvOne, pada Selasa (21/5/2024).
Aksi tersebut harus betul-betul taktis, sehingga publik tidak dibuat berspekulasi yang justru malah makin membingungkan. (Kmr)