Jika Masa Tugas Jokowi Sebagai Presiden Selesai, Ternyata 6 Fasilitas ini yang Akan Didapatkannya Setelah Pensiun, Salah Satunya....
Sumber :
  • Antara

Jika Masa Tugas Jokowi Sebagai Presiden Selesai, Ternyata 6 Fasilitas ini yang Akan Didapatkannya Setelah Pensiun, Salah Satunya...

Rabu, 28 Februari 2024 - 22:11 WIB

tvOnenews.com - Ir. H. Joko Widodo atau lebih dikenal sebagai Presiden Jokowi, merupakan presiden Indonesia ke-7 yang mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menjabat selama dua periode hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Banyak publik penasaran juga terhadap besaran gaji dan tunjangan Presiden Republik Indonesia.

Jumlah gaji dan tunjangan Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Kemudian diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, besaran gaji Presiden RI yaitu enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Kemudian besaran gaji Wakil Presiden RI yaitu empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral