- ANTARA FOTO
Perhatikan, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Mei 2023 Setelah Lebaran, Ternyata..
Jakarta, tvOnenews.com - Simak syarat naik pesawat usai periode mudik dan arus balik pada Mei 2023.
Di mana syaratnya masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau Booster.
Kabar lainnya, penumpang kini sudah tidak diwajibkan lagi untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni menerangkan tahun 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.
Di mana dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang.
Adapun, pergerakan penumpang berangkat berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang.
Maria Kristi Endah Murnia yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan ini, memaparkan Total penumpang berangkat sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang. Seiring dengan data jumlah penumpang tersebut.
Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada tahun 2023.
Kementerian Perhubungan memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat,
Dimana hal itu terdiri dari 74,77 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat untuk internasional.
Kepadatan penumpang pesawat di Bandara Soetta pada H-2 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (Tvonenews.com/Rizki Amana)
Untuk itu, agar dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, syarat-syarat terbaru untuk penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan akomodasi armada pesawat, di mana masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa Pandemi Covid-19.
Simak Syarat Naik Pesawat Terbaru Mei 2023:
1. Usia 18 tahun ke atas
- PPDN wajib menggunakan aplikasi Satu Sehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas.
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
2. Usia 6-17 tahun
- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.
Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.
Tetapi, harus tetap melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini