- tvOnenews.com
Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati
tvOnenews.com - Baru-baru ini publik kembali digemparkan atas kasus yang menjerat Teddy Minahasa atas peredaran narkoba jenis sabu seberat 5kg.
Namun ternyata, sederet kasus juga pernah menimpa beberapa Jenderal Polisi, baik dari korupsi, pembunuhan, suap, bahkan terlibat dalam peredaran narkoba skala internasional.
Dilansir tim tvOnenews.com dari berbagai sumber, berikut adalah daftar 9 Jenderal polisi yang kena kasus saat aktif bekerja, ada yang dikurung di penjara hingga ada yang divonis hukuman mati.
Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati:
1. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung
Suyitno Landung adalah seorang Kepala Bareskrim Polri yang menjabat pada tahun 2004-2005. Suyitno ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap dan korupsi setelah menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST.
Suyitno setidaknya telah menerima dana senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI.
Adrian Waworuntu adalah kolega tersangka Maria Pauline Lumowa di PT Broccolin Internasional yang sempat menjadi buron.
Suyitno Landung divonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2006.
Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung terbukti meloloskan Adrian Waworuntu dari penyidikan alias kabur.
2. Brigjen Pol Samuel Ismoko
Tak hanya Suyitno Landung, Brigjen Samuel Ismoko juga dijerat atas kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI.
Samuel juga menerima suap dari kasus BNI berupa travel cek senilai Rp200 juta saat dirinya menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Masih di tahun yang sama, Samuel divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menimpanya bersama rekan sejawatnya tersebut.
Setelah kasusnya naik banding, Samuel Ismoko kemudian mendapatkan pengurangan masa pidana 5 bulan.
3. Komjen Pol Susno Duadji
Pada 2008, nama Komjen Pol Susno Duadji mencuat ke publik. Susno Duadji dijerat atas kasus korupsi.
Susno diduga menyelewengkan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan mengambil 50 persen dana dari total anggaran sebesar Rp27 miliar.
Kasus ini terjadi saat Susno Duaji menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Susno Duaji kemudian divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp4,2 miliar.
Komjen Pol Susno Duadji dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat.
Kasus tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Selain itu, Komjen Pol Susno Duadji juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri.
4. Irjen Pol Djoko Susilo
Irjen Pol Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.
Saat itu, Djoko Susilo menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Adapun kerugian negara akibat kasus ini adalah senilai Rp121 miliar.
Hingga April 2013, KPK sudah menyita sekitar 40 buah aset Djoko Susilo, mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Saat mengajukan banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp32 miliar.
5. Brigjen Pol Didik Purnomo
Kasus korupsi kembali terjadi di tubuh Polri. Kasus korupsi atas pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri menyeret nama Brigjen Pol Didik Purnomo.
Brigjen Pol Didik Purnomo ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas.
Brigjen Pol Didik Purnomo disebutkan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Sukotjo Sastronegoro, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Didik Purnomo yang saat itu juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan simulator SIM.
Brigjen Pol Didik Purnomo kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 2015.
6. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Prasetijo tersandung kasus pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan atas kasus korupsi Djoko Tjandra.
Polri sudah mencopot terlebih dahulu Prasetijo Utomo dari jabatannya sebelum menjalani sidang. Pada 2021, Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada April 2022, Mahkamah Agung mengabulkan PK Prasetijo dan mengurangi vonis 6 bulan penjara.
7. Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Kasus korupsi atas hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali menyeret petinggi Polri.
Nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri terlibat kasus tersebut.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra.
Uang tersebut digunakan untuk menghaus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Irjen Pol Napoleon Bonaparte kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
8. Irjen Pol Ferdy Sambo
Baru-baru ini kembali terjadi kasus yang menyeret salah satu Jenderal Polri atas pembunuhan Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022.
Irjen Pol Ferdy Sambo mendalangi kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Kasus ini juga menyeret beberapa nama seperti Bharada E, dan Putri Chandrawati, yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, kurang lebih sebulan setelah kejadian pembunuhan Brigadir J.
Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan beberapa tersangka lain, yakni Bharada E, Brigadir RR, Putri Chandrawati dan supir keluarga Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
9. Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra
Terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolri. Teddy Minahasa resmi menjadi terdakwa kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk Linda Pudjiastuti alias Mami Linda dan kawan-kawan.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman minimal bui 20 tahun penjara.
Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis sabu-sabu.
Pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakbar, Kamis 30 Maret 2023 dengan Sidang Perkara Nomor:96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih, Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)