Parajurit TNI AD.
Sumber :
  • tni.mill.id

Tertarik Berkarier Sebagai Prajurit? Ternyata Segini Besaran Gaji TNI AD dan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama Sampai Jenderal

Jumat, 14 April 2023 - 22:03 WIB

tvOnenews.com - Menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) masih menjadi salah satu cita-cita dari kebanyakan masyarakat di Indonesia dimana ada kebanggan tersendiri ketika mereka bisa mengabdi untuk negara.

Bukan hanya itu sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang memilih untuk berkarier sebagai TNI karena setiap prajurit TNI AD akan mendapatkan gaji tetap dari negara beserta tunjangannya dan juga rumah dinas.

Lalu berapa besaran gaji prajurit TNI AD dari pangkat Tamtama hingga Jenderal? Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Segini besaran gaji prajurit TNI.

1. Golongan I (Tamtama) 

Prajurit Dua (Prada) : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

Prajurit Satu (Pratu) : Rp 1.694.900 - Rp 2.617. 500 

Prajurit Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400 

Kopral Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900 

Kopral Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900 

Kopral Kepala : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700 

2. Golongan II (Bintara)

Sersan Dua : Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100 

Sersan Satu : Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200 

Sersan Kepala : Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700 

Sersan Mayor : Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700 

Pembantu Letnan Dua : Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300 

Pembantu Letnan Satu : Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600 

3. Golongan III (Perwira Pertama) 

Letnan Dua : Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200 

Letnan Satu : Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600 

Kapten : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) 

Perwira Menengah 

  • Mayor : Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100 
  • Letnan Kolonel : Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300 
  • Kolonel : Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400 

Perwira Tinggi 

  • Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama) : Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400 
  • Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda) : Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500 
  • Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya) : Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800 
  • Jenderal (Laksamana & Marsekal) : Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800 

Sedangkan untuk tunjangan TNI AD sendiri diatur dalam Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang juga disesuaikan dengan pangkat setiap anggota TNI AD.

Tunjangan Kinerja TNI AD 

  • Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000 
  • Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000 
  • Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000 
  • Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000 
  • Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000 
  • Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000 
  • Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000 
  • Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000 
  • Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000 
  • Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000 
  • Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000 
  • Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000 
  • Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000 
  • Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000 
  • Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000 
  • Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000 
  • Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000 
  • Wakil KSAD : Rp 34.902.000 
  • KSAD : Rp 37.810.500

Jika Anda berminat untuk berkarier sebagi anggota TNI AD, bisa mendaftar melalui laman resmi rekrutmen TNI AD sebagai Tamtama, Bintara, hingga Taruna dengan persyaratan sebagai berikut untuk 

Penerimaan Tamtama PK TNI AD Reguler dan Keagamaan TA 2023

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
  6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Persyaratan lain

  1. Persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain:
  2. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri/PNS;
  3. Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMA/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi (berlaku Paket C);
  4. Lulusan pondok pesantren atau sekolah agama Islam (MI, MTs dan MA) khusus untuk Cata PK TNI AD keagamaan (khusus santri/agama Islam);
  5. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
  6. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
  7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
  8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun;
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  10. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
  11. Administrasi;
  12. Kesehatan;
  13. Jasmani;
  14. Litpers;
  15. Psikologi; dan
  16. Keahlian keagamaan (khusus keagamaan).
  17. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Bintara

Persyaratan umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lain

  1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
  2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata
  3. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya;
  4. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
  5. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
  6. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan
  7. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023, persyaratan nilai rata-rata akan ditentukan kemudian.
  8. Lulusan pondok pesantren atau sekolah agama Islam (MI, MTs dan MA) khusus untuk Caba PK TNI AD keagamaan (khusus santri/agama Islam);
  9. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
  10. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
  11. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
  12. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  14. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
  15. Administrasi;
  16. Kesehatan;
  17. Jasmani;
  18. Litpers;
  19. Psikologi; dan
  20. Keahlian (khusus keagamaan dan keahlian pria).
  21. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Taruna/Taruni

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2023;
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
  6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan Lain

  1. Pria/wanita bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS;
  2. Berijazah SMA/MA dengan ketentuan nilai sebagai berikut:
  3. Lulusan tahun 2018. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS, lulus ujian akhir nasional dengan nilai UN rata-rata minimal 46,00;
  4. Lulusan tahun 2019. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS nilai UN rata-rata minimal 47,50;
  5. Lulusan tahun 2020. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60;
  6. Lulusan tahun 2021. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65;
  7. Lulusan tahun 2022. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65, untuk lulusan SMA/MA daerah Papua dan Papua Barat (Khusus Putra Asli) nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai minimal untuk tiap mata pelajaran; 
  8. Lulusan tahun 2023 untuk Calon Taruna/Taruni Akmil reguler akan ditentukan kemudian.
  9. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
  10. Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
  11. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun; dan
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  13. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Untuk Informasi yang lebih lengkap terkait dengan perekrutan anggot TNI AD mulai dari Jadwal dan Lokasi perekrutan bisa Anda lihat dengan cara mengklik ling berikut ini.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral