Penjualan barang bekas (Thrifting) yang di Makassar dikenal dengan sebutan "Cakar", Kawasan Pasar Terong, Makassar.
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Larangan Import Pakaian Bekas atau "Cakar", Pedagang di Makassar : Sudah Jadi Penghasilan Utama Kami Kasyang

Senin, 20 Maret 2023 - 15:48 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Pasca pemerintah melarang import pakaian bekas masuk ke Indonesia, berdampak besar bagi pedagang dan UMKM di Makassar, Sulawesi Selatan.

Seperti yang dirasakan para pedagang barang bekas atau di Makassar lebih dikenal dengan sebutan "cakar" di kawasan pasar terong Makassar, yang menjadikan penjualan cakar sebagai penghasilan utama UMKM.

"Mungkin alangkah bagusnya kalau tidak dihapuskan (dilarang), karena disini kan, biaya kehidupan masyarakat, kalau dihapuskan, pedagang disini susah lagi mencari pekerjaan baru, jadi menjadi sumber pendapatan masyarakat disini. kalau saya sudah hampir 10 tahun berjualan," ujar Mustari, Salah seorang pedagang pakaian bekas Senin (20/3/2023).

Hal yang sama disampaikan oleh Dina, pedagang cakar lainnya. Menurutnya penjualan cakar sudah menjadi mata pencarian mereka sejak 10 tahun terakhir. 

Dari penjualan tersebut mereka dapat menghidupi keluarganya hingga biaya kuliah anaknya.

"Kalau saya kodong, janganki larangki karena disinimi mata pencarianta, sumber kehidupan kalau semuanya serba uang, kalau tidak adami cakar, tidak taumi apa mau dijual, sudah 10 tahun, dipakai mulai dari bayi sampai sekolah SMA anak -anak bahkan sampai mau kuliah lagi, 4 anak, jangan dihapuskan kasiyan, kasiyan rakyat kecil yang hidup dari menjual cakar, pakaian bekas," ujarnya 

Meski pemerintah telah melarang import pakaian bekas, budaya thrifting masih digemari oleh masyarakat. Terlihat pengunjung kawasan penjualan cakar di pasar terong tetap ramai. Pakaian dengan harga miring dan bermerek menjadi daya tarik masyarakat untuk membeli.

Sementara itu Kepala dinas Perdagangan kota Makassar Arlin Ariesta, menyampaikan kewenangan Pemkot hanya perihal sebatas mengecek izin usaha.

"Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yg merupakan kewenganan instansi pemerintah pusat dan kalo di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha," jelasnya.

Perihal keberadaan pakaian bekas impor di Kota Makassar, Pemkot hanya bisa mengawasi. Bila ada pelanggaran hukum maka akan dikoordinasikan dengan penegak hukum.

Arlin mengatakan bahwa pihak yang bisa memastikan barang tersebut impor atau tidak hanya instansi Balai Pengawasan Tertib Niaga atau Kepabeanan. Dengan kata lain, Pemkot Makassar tak punya otoritas menutup tempat usaha yang mengimpor pakaian bekas.

"Kalo instansi Pemda itu aktivitas izin usaha yang akan dilakukan penegakan hukum dikoordinasikan dengan Pol PP dan pemerintah wilayah setempat," terangnya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia melarang impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, tetapi tidak dengan penjualannya. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah mengeluarkan pernya­taan perihal penyelundupan pakaian bekas.

Impor pakaian bekas dinilai sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

(wsn/mtr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral