news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdy Sambo.
Sumber :
  • TvOne/Muhammad Bagas

Ferdy Sambo Terima Vonis Hukuman Mati, Proses ini Bakal Dijalani Hingga Benar-benar Dieksekusi

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui Ferdy Sambo
Selasa, 14 Maret 2023 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

Selain pasal di atas diketahui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur mengenai hukuman mati. Diketahui Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Tahapan pelaksanaan hukuman mati

Pelaksanaan hukuman mati melalui proses yang panjang hingga terpidana akhirnya berhadapan dengan regu tembak. Untuk waktu pelaksanaan hukuman mati ini jaksa nantinya akan memberitahukan kepada terpidana terkait rencana hukuman mati.

Jika merujuk pada UU Nomor 02/Pnps/1964 pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum eksekusi. Namun jika terpidana hukuman mati adalah ibu hamil maka pelaksanaan eksekusi akan dilakukan 40 hari usai anaknya dilahirkan.

Sementara itu, diketahui bahwa hukuman mati bukanlah sebuah vonis yang bisa langsung dilaksanakan pasca sidang putusan. Umumnya pasca sidang putusan seorang terpidana berhak untuk mengajukan banding.

Dilansir dari Narasi TV, vonis mati ini umumnya akan melalui proses banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan atau tanpa pengajuan dari pihak terpidana.

Jika hakim di tingkat kasasi masih mengamini vonis hukuman mati, maka proses hukum yang akan dilakukan adalah hukum luar biasa atau yang disebut dengan peninjauan kembai atau PK demi hukum. (Lsn)

 

Dapatkan berita menarik lainnya di tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral