Richard Eliezer saat jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • Dok Humas Polri

Meski Sudah Jadi 'Seleb' Richard Eliezer Tetap Berkarier di Polri, Ternyata Segini Gaji yang Didapatkannya

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira menyelimuti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada hari Rabu (22/2/2023). Pasalnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Richard Eliezer tidak dipecat dari institusi kepolisian.

Sidang etik yang dijalani oleh Bharada E tersebut berlangsung selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta.

“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).

Meski demikian Bharada Richard Eliezer tetap tidak luput dari sanksi. Dirinya terbukti telah melakukan perilaku pelanggar tercela sehingga mendapatkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar tercela, meminta maaf kepada sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri," tegasnya.

Berdasarkan kasus Bharada Richard Eliezer, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap anggota polisi bisa mengambil contoh dari ini untuk bersikap jujur dalam menjalankan tugas. Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto menilai hasil sidang etik Bharada E bisa memicu reformasi budaya di Polri.

Menurutnya, reformasi di internal Polri sangat dibutuhkan demi kembali memperbaiki citra yang buruk.

"Untuk reformasi di Polri, hal itu (kejujuran) sangat dibutuhkan dan mudah-mudahan menjadi pemicu atas motivasi bagi para anggota yang menerima perintah melanggar norma hukum, kesusilaan, dan agama, juga berani menolak," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) 

Benny menjelaskan hasil sidang etik Bharada E memang bakal memicu perdebatan pro dan kontra di berbagai pihak.

Namun, dia meyakini kondisi tersebut akan selesai karena Bharada E menjadi contoh nyata kejujuran merupakan nilai yang tinggi.

"Apa pun itu pro dan kontra, saya yakin dengan transparansi yang dilakukan publik akan menerima dan memahami. Kemudian, yang kontra ini bisa menerima," jelasnya.

Daftar gaji di kepolisian

Gaji polisi sebenarnya sama seperti gaji PNS yakni disesuaikan dengan pangkat atau golongannya masing-masing.

Besaran gaji polisi ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah gaji kepolisian dan besaran tunjangannya.

 

Golongan I (Tamtama)

Bharada (Bhayangkara Dua): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Bharatu (Bhayangkara Satu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500

Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Abrippol (Ajun Brigadir Polisi): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

 

Golongan II (Bintara)

Bripda (Brigadir Polisi Dua): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

Brigpol (Brigadir Polisi): Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

Bripka (Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu): Rp 2.454.00 hingga Rp 4.032.600

 

Golongan III (Perwira Pertama)

Ipda (Inspektur Polisi Dua): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

Iptu (Inspektur Polisi Satu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

AKP (Ajun Komisaris Polisi): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

 

Golongan IV (Perwira Menengah)

Kompol (Komisaris Polisi): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300

Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400

 

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

Irjen Pol (Inspektur Jenderal Polisi): Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500

Komjen Pol (Komisaris Jenderal Polisi): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

 

Tunjangan

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

 

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

 

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

 

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

 

Merujuk pada rincian gaji di atas, diprediksi gaji Richard Eliezer yang memiliki pangkat Bharada (Bhayangkara Dua) adalah Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100. Sedangkan tunjungan yang diterima Bharada E dengan kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000. (lpk/ree/lsn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral