simak pelaksanaan CPNS 2023 berdasarkan CPNS 2021.
Sumber :
  • Pixabay

CPNS 2023 Segera Dibuka! Simak Tahapan Seleksi CPNS di Sini 

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:37 WIB

tvOnenews.com - Bersiaplah untuk mendaftar CPNS 2023 yang kabarnya akan dimulai pada pertengahan tahun ini.

Masyarakat sudah menanti-nanti pembukaan CPNS 2023 untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan waktu pendaftaran yang semakin dekat, penting untuk mengetahui skema pendaftaran CPNS 2023 agar tidak keliru dan gagal. 

Kesalahan sekecil apapun dalam proses pendaftaran bisa membuat gagal dan gugur dalam CPNS 2023.

Untuk memahami proses seleksi CPNS 2023, bisa dengan melihat pada pelaksanaan CPNS 2021 selama belum ada perubahan dari pihak penyelenggara.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari berbagai sumber, berikut simulasi tahapan seleksi CPNS berdasarkan pelaksanaan CPNS 2021:

1. Pendaftaran Akun

Beberapa waktu setelah formasi CPNS diumumkan, peserta mulai bisa melakukan pendafaran dengan melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Seluruh proses CPNS dilakukan secara online melalui laman 

https://sscasn.bkn.go.id

2. Pemilihan formasi

Peserta diperbolehkan memilih salah satu formasi yang tersedia, sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.

3. Seleksi administrasi

Panitia akan menyeleksi berkas pendaftar untuk menentukan peserta yang memenuhi syarat dan kualifikasi.

4. Seleksi Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CAT 

Terdiri dari 3 bagian, yaitu TWK (Tes Wawasan Kebangsaan, TIU (Tes Intelejensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

5. Pengumuman kelulusan tes SKD

Pengumuman peserta yang berhak lanjut ke tahap SKB.

6. Seleksi Tes SKB 

Jenis tes SKB berbeda-beda tergantung kebijakan dan kebutuhan instansi terkait.

Ada yang menggunakan SKB CAT, wawancara, hingga tes kesehatan.

7. Pengumuman kelulusan 

Diumumkan hasil akhir kelulusan CPNS dengan komposisi 40% SKD dan 60% SKB dengan skema ranking.

Itulah tahapan seleksi CPNS berdasarkan pelaksanaan CPNS 2021.

(far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral