news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi paspor.
Sumber :
  • Imigrasi Karawang

Tak Banyak Tahu Paspor yang Masa Berlakunya Sudah Habis Tidak Bisa Diperpanjang, Imigrasi: Sering Keliru

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI mengingatkan masyarakat agar tidak keliru lagi soal urusan paspor yang masa berlakunya sudah habis dapat diperpanjang lagi.
Jumat, 20 Februari 2026 - 11:12 WIB
Reporter:
Editor :

Karawang, tvOnenews.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra kembali mengingatkan betapa pentingnya pemahaman tentang masa berlaku paspor.

Ia mengatakan, para pemegang paspor yang masa berlakunya sudah habis atau masa tenggang, tidak akan bisa melakukan proses pengajuan untuk perpanjangan.

"Selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap pengurusan paspor habis masa berlaku sebagai perpanjangan paspor. Ini istilah yang tidak tepat," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).

Kenapa Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku Paspor?

Ilustrasi paspor.
Sumber :
  • Istock Photo

Aturan paspor habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014. Dalam keimigrasian, istilah perpanjangan bukan berarti adanya keberlanjutan masa berlaku.

Perpanjangan paspor sebenarnya penggantian paspor. Artinya, akan ada buku baru dan nomor paspor baru yang jelas berbeda dari sebelumnya.

"Karena yang dilakukan penggantian adalah masa berlakunya, bukan ukuran paspornya," katanya.

Ia mencontohkan ada pemahaman makna yang berbeda antara perpanjangan dan pergantian paspor.

"Kenapa ini penting untuk disampaikan? Supaya masyarakat nanti tidak salah pilih jenis permohonan saat ingin melakukan penggantian paspor karena habis masa berlaku di kantor imigrasi," jelasnya.

Langkah-langkah Penggantian Paspor Masa Berlaku yang Sudah Habis

Tahapan untuk mengganti paspor yang habis masa berlakunya sebagai berikut.

  1. Download aplikasi M-Paspor.
  2. Melakukan pendaftaran akun. Jika sudah punya, bisa login langsung ke aplikasi M-Paspor.
  3. Mengajukan permohonan dengan klik menu Penggantian Paspor. Setelah itu Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan: E-KTP asli, paspor lama asli, dokumen pendukung apabila ada perubahan data (KK, Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah).
  5. Melakukan pembayaran lewat ATM, bank, mobile banking, kantor pos, minimarket, hingga marketplace.
  6. Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan menyiapkan dokumen asli hingga bukti booking M-Paspor.
  7. Proses foto dan wawancara untuk pembuktian kebenaran data.
  8. Pengambilan paspor.
  9. Tunggu 4-5 hari kerja terhitung selama proses cetak hari kerja proses pergantian paspor.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral