- pexels.com/sultan
Tak Perlu Ribet-ribet Lagi! Kini Berangkat Umrah Bisa Tanpa Travel Agent, Biayanya Jauh Lebih Murah, Begini Syaratnya
tvOnenews.com - Dalam rangka mendukung Visi Saudi 2030, Kerajaan Arab Saudi memberi kesempatan kepada umat Muslim di seluruh dunia untuk umrah mandiri.
Menawarkan beragam kemudahan mengatur jadwal sendiri, fleksibilitas, dan biayanya yang jauh lebih terjangkau, program ini resmi diakui Kerajaan Arab Saudi.
Lantas, bagaimana syarat agar bisa mengikuti umrah mandiri yang telah diresmikan Kerajaan Arab Saudi ini? Simak artikel berikut ini.
Arab Saudi resmi meluncurkan aplikasi bernama Nusuk yang bisa digunakan oleh calon jemaah dari seluruh dunia untuk melakukan perjalanan spiritual tanpa perantara.
Dalam platform digital Nusuk ini, calon jemaah bisa merencanakan, memesan, sampai membayar pendaftaran umrah atau haji secara online.
Nantinya, calon jemaah dari seluruh dunia bisa mengatur sendiri bagaimana visa, transportasi, serta tur secara mandiri sesuai keinginan.
- tvOnenews - Gigih Wahyuningsih
Cara Pengajuan Nusuk Umrah Mandiri
- Siapkan Dokumen Penting seperti KTP, kartu keluarga, buku vaksinasi Meningitis dan Influenza serta paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum keberangkatan.
- Unduh aplikasi Nusuk di Appstore atau Playstore dan masuk sebagai 'International Visitor'. Kemudian isi data-data yang diminta. Setelah dilakukan pengisian, calon jemaah akan menerima kode verifikasi.
- Pastikan tiket pesawat untuk pulang-pergi, tempat penginapan atau hotel, serta akomodasi selama di Mekkah dan Madinah dengan catatan penyedia layanan tersebut sudah terdaftar di platform Nusuk.
- Ajukan visa melalui platform Nusuk, ikuti langkah-langkahnya, kemudian lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia.
- Setelah dokumen pengajuan disetujui oleh pemerintah Arab Saudi, visa umrah akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
Syarat dari Pemerintah Indonesia untuk Daftar Umrah Lewat Platform Nusuk
- Kemenag
Pelaksanaan umrah mandiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tepatnya pasal 86 ayat (1).
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPI; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86 ayat (1) UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Di UU Haji dan Umrah tersebut, diatur juga apakah syarat yang diperlukan untuk melakukan umrah mandiri, tepatnya dalam pasal 78A, di antaranya: