DPR RI Siapkan Kebijakan UU Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagi Pengguna BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • tvOne

DPR RI Siapkan Kebijakan UU Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagi Pengguna BPJS Kesehatan

Selasa, 5 Juli 2022 - 13:49 WIB

Jakarta- Komisi IX DPR RI saat ini sedang melakukan implementasi penerapan BPJS Kesehatan kelas standar. Terkait hal ini, Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN untuk mempersiapkan secara komprehensif bagi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam UU Sistem Jaminan Sosial.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam penerapan KRIS, antara lain dibuatnya peta jalan pemenuhan sarana prasarana rumah sakit sesuai indikatornya.
 
"Jangan sampai implementasi KRIS terhadap pembiayaan, kualitas pelayanan kesehatan, tarif rumah sakit dan iuran peserta JKN memberatkan masyarakat. Poin ini harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan KRIS," jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS Kesehatan ALi Ghufron Mukti dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2022).

Hal serupa disuarakan oleh, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengingatkan dalam menerapkan KDK dan KRIS perlu adanya pertimbangan kesiapan keseluruhan sistem, bukan hanya infrastruktur dan sumber daya manusia. 

"Jangan sampai implementasi KRIS menurunkan kualitas pelayanan JKN. Contoh dari dua rumah sakit yang diujicobakan saat ini, kekurangan tempat tidur dan memperpanjang proses antri dan kerugian," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang kemudian aturan lebih lanjut diturunkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Ali, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, alasan perlu diterapkannya KRIS JKN adalah agar BPJS bisa keluar dari jebakan defisit. 

"Defisit lebih dari Rp50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit," jelasnya.

Karena itu, Ali menambahkan persoalan mengenai KRIS JKN saat ini harus digeser bukan lagi untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, tapi untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Indonesia. 

Kendati demikian, lanjut dia, untuk menerapkan layanan BPJS Kelas Standar banyak sekali persoalan yang harus diperhitungkan dan dikonsepkan dengan matang. Salah satunya besaran tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan akan menjadi dobel. (mg5/Ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral