news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pernikahan.
Sumber :
  • Pixabay

Pernikahan Dini Tidak Dianjurkan oleh BKKBN, Selalu Hindarkan ‘4 Terlalu’

Kasus pernikahan di usia dini di Indonesia semakin banyak terjadi. Baru saja, pernikahan di usia remaja kembali terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:55 WIB
Reporter:
Editor :

Kehamilan yang terlalu dekat ditunjukan dengan jarak waktu antara kehamilan pertama dengan berikutnya dalam rentang waktu kurang dari 2 tahun (24 bulan). Jarak kehamilan optimal yang dianjurkan oleh BKKBN yaitu 36 bulan.

3. Terlalu Sering
Kehamilan yang terlalu sering atau banyak dengan jumlah anak yang dilahirkan lebih dari 3 anak. Seorang ibu yang terlalu sering hamil maupun melahirkan dapat mengakibatkan terjadinya gangguan dalam kehamilan seperti plasenta yang letaknya dekat jalan lahir. 

Selain itu juga dapat menyebabkan pendarahan pasca persalinan, juga tumbuh kembang anak yang tidak optimal.

4. Terlalu Tua
Wanita atau seorang ibu yang mengalami kehamilan dalam usia yang terlalu tua adalah hamil ketika sang ibu berusia diatas 35 tahun. Kondisi kesehatan ibu yang telah berusia diatas 35 tahun telah mengalami penurunan. Sementara fungsi Rahim menurun dan kualitas sel telur berkurang. 

Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya komplikasi medis pada kehamilan dan persalinan. Juga berisiko kelainan degeneratif, hipertensi, dan kencing manis. 

Berkaitan dengan kasus pernikahan dini, BKKBN menyarankan agar menunda perkawinan hingga usia pasangan menacapai usia dewasa. Hal ini untuk menunda kehamilan pertama hingga sang ibu berusia di atas 21 tahun. Selanjutnya lakukan konsultasi atau konseling pada petugas kesehatan dan menggunakan alat kotrasepsi. (Kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral