Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • Istimewa

Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaanmu yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah!

Sabtu, 6 April 2024 - 17:00 WIB

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
  4. Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
  6. Jika Anda berhasil menyelesaikan proses, Anda akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang yang harus dikunjungi.
  7. Siapkan berkas asli yang telah dikumpulkan.
  8. Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang tertera pada notifikasi.
  9. Setelah proses selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Aplikasi BPJSTKU

Mengutip laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, BPJSTKU merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini dibuat sebagai alternative lain dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Berikut Langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan email dan kata sandi, atau lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
  3. Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Antrean Online”.
  4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai dengan data yang diminta.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
  6. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang telah diunggah.
  7. Setelah verifikasi dokumen selesai, petugas akan menghubungi Anda untuk sesi wawancara online.
  8. Setelah proses selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara offline

Jika Anda lebih memilih untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara offline anda bisa langsung mendatangi kantor BPJS terdekat di kota anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral