news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • Istimewa

Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaanmu yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah!

Untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi. Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id berikut langkahnya
Sabtu, 6 April 2024 - 17:00 WIB
Reporter:
Editor :
  1. Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan email dan kata sandi, atau lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
  3. Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Antrean Online”.
  4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai dengan data yang diminta.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
  6. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang telah diunggah.
  7. Setelah verifikasi dokumen selesai, petugas akan menghubungi Anda untuk sesi wawancara online.
  8. Setelah proses selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara offline

Jika Anda lebih memilih untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara offline anda bisa langsung mendatangi kantor BPJS terdekat di kota anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Scan QR code yang tersedia di kantor cabang untuk memulai proses pencairan.
  3. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  4. Sistem akan melakukan verifikasi data kelayakan.
  5. Anda akan diarahkan untuk mengikuti instruksi yang ditampilkan pada portal.
  6. Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
  7. Tunjukkan notifikasi pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
  8. Lakukan proses wawancara seleksi sesuai dengan petunjuk petugas.
  9. Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Lama waktu yang diperlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif

Waktu tunggu yang diperlukan jika kepesertaan sudah non aktif (berhenti bekerja) tanpa melihat masa kepesertaan dengan masa tunggu 1 bulan dari kenonaktifan.

Massa tunggu 1 bulan tersebut berlaku jika peserta tidak bekerja kembali maka peserta dapat melakukan pengajuan klaim JHT.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral