Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Istimewa

BPJS Kesehatan Non-Aktif? Jangan Panik, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali!

Kamis, 4 April 2024 - 17:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kartu BPJS Kesehatan akan tetap aktif jika peserta terus melakukan pembayaran iuaran bulanan yang telah ditentukan sesuai jenis program atau manfaat yang dipilih peserta saat mendaftar.

Namun, status keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran atau karena peserta sudah tidak bekerja lagi. Oleh karenanya, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran iuaran secara tepat waktu.

Tak hanya itu, penghasilan peserta yang telah melampui batas juga menjadi pemicu Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif. Mengingat, BPJS Kesehatan menetapkan batas penghasilan bagi pesertanya.

Ketidaksesuaian data juga menjadi penyebab kartu BPJS Kesehatan tidak aktif. Biasanya ini terjadi ketika Kesalahan administratif, perubahan alamat, atau perubahan status keluarga harus segera diperbarui agar data peserta tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

Penyebab lain kartu BPJS Kesehatan tidak aktif jika peserta sudah berusia lebih dari 21 tahun sementara keanggotaan peserta masih bergantung pada iuaran orang tua atau wali. 

Cara mengaktifkan BPJS secara Online

Mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dapat dilakukan secara online atau daring melalui gawai anda. 

Ada dua acara yang bisa anda lakukan untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online, yakni via mobile JKN dan WhatsApp.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan non-aktif via Mobile JKN

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
  2. Daftar atau masuk dengan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email.
  3. Pilih menu ‘Segmen Peserta’ dan ikuti instruksi hingga selesai

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan non-aktif via WhatsApp

  1. Simpan nomor 08118750400 sebagai PANDAWA di kontak WhatsApp Anda.
  2. Kirim pesan ke nomor tersebut dan ikuti panduan dari Chat Assistant JKN (Chika).
  3. Pilih layanan ‘Ubah segmen peserta’, pilih domisili provinsi dan kantor cabang, kemudian isi formulir yang diberikan.

Cara mengaktifkan BPJS secara Offline

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan non-aktif via PPOB

  1. Datang ke gerai indomaret dengan sudah membawa tagihan bpjs yang menunggak
  2. Membawa kartu BPJS atau printout EID
  3. Membawa uang Pas Jumlah Iuran + Biaya admin 
  4. Mintalah struk bukti pembayaran 
  5. Cek kembali tagihan BPJS anda apakah sudah terbayar di banding sebelumnya

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan non-aktif via bank

  1. Peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat membayar iuran bulanan secara lebih mudah dengan mengaktifkan fitur autodebet.
  2. Fitur pembayaran autodebet nantinya akan memotong saldo secara otomatis dari rekening nasabah.
  3. Bank yang melayani pembayaran autodebet BPJS Kesehatan antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BCA. Berikut cara daftar autodebet iuran BPJS Kesehatan untuk Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA

Melalui Kantor Cabang  BPJS Kesehatan terdekat

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang sesuai dengan domisili peserta
  2. Siapkan dan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, dan surat keterangan tidak bekerja di perusahaan atau bukti pembayaran tunggakan
  3. Ajukan permohonan reaktivasi kepada petugas layanan.

Melalui Dinas Sosial

  1. Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk pengaktifan BPJS Kesehatan.
  2. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan.
  3. Setelah re-aktivasi dilakukan, laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali ke faskes pertama atau rumah sakit.
  4. Jika Anda merupakan peserta KIS PBI yang non-aktif lebih dari 6 bulan, bawa dokumen kependudukan dan ajukan permohonan kepada Dinas Sosial agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral