news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana Salah Satu Mall di Bandung Saat Hari Pertama Dibuka.
Sumber :
  • tim tvOne

Anies Larang Restoran di Mal Buka Layanan Makan di Tempat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat
Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:17 WIB
Reporter:
Editor :

Kemudian pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kepgub 974 tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta diteken pada Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral