- IST
Merasa Dimanfaatkan, Pedangdut Clarisa Arda Bakal Lapor Balik Pemilik Label Musik
Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi dangdut Clarisa Arda melakukan serangan balik terhadap pihak label musik yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dugaan wanprestasi.
Pihak Clarisa menyatakan akan melaporkan balik pemilik label musik tersebut ke polisi karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana.
Laporan akan dilayangkan pihak Clarisa dalam waktu dekat. Sementara kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik label musik berinisial RM akan dibeberkan pada saat laporan polisi.
Ditemui di PN Jaksel, Senin (8/1/2024), Clarisa yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya mengaku ditelantarkan dan dimanfaatkan oleh pemilik label musik berinisial RM.
"Ya sejauh ini saya benar-benar dibikin sengsara, ditelantarkan, dan bahkan dimanfaatkan," ucap Clarisa terbata-bata menahan tangis.
Sementara itu, pengacara Clarisa, Putra Zafriza menjelaskan kronologi kasus perdata yang menjerat kliennya hingga langkah yang bakal ditempuh untuk melaporkan balik sang pemilik label musik.
"Jadi kami hari ini mendampingi klien kami Mbak Clarisa yang awalnya digugat oleh inisial RM salah satu label manajemen artis yang tadinya bekerja sama dengan klien kami," kata Putra.
Menurutnya, dalam kasus wanprestasi yang menjerat kliennya, kedua belah pihak telah mencoba melakukan mediasi, di mana ada tawaran dari pihak pelapor kepada Clarisa untuk berdamai dengan sejumlah syarat.
Namun, ungkap Putra, mediasi tersebut menemui jalan buntu karena kliennya tidak menyetujui tawaran tersebut dan membeberkan dugaan tindak pidana yang dilakukan RM.
"Karena setelah kami telisik setelah kami ulik-ulik permasalahan ini ternyata ada peristiwa dugaan tindak pidana yang sangat fatal sehingga setelah kami sampaikan di ruangan mediasi dari pihak penggugat menawarkan bagaimana kalau kita damai," bebernya.
"Nah tawaran ini kami diskusikan lagi ke klien kami. Menurut klien kami, tawaran ini tidak rasional dibandingkan yang dialami klien kami. Sehingga menurut klien kami ini adalah sebuah penghinaan. Bukan masalah nominal tapi ini karena perbuatan yang menurut kami adalah sangat fatal yang dilakukan oleh seseorang, sehingga mediasi gagal," jelas Putra.
Karena itulah, lanjut Putra, pihaknya akan membawa kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan RM ke jalur hukum.