- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Ini Dia Perbedaan SBR012-T2 dan SBR012-T4, Jangan Sampai Salah Investasi!
Jakarta - Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko launching produk Saving Bond Ritel (SBR), yakni SBR012-T2 dan SBR012-T4 (dual tranches).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto, mengatakan dua pilihan tersebut dihadirkan guna menyesuaikan referensi masyarakat dalam berinvestasi.
"Pemerintah menawarkan SBR012 dalam dua tranches yaitu tenor 2 tahun dan 4 tahun untuk memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam berinvestasi sesuai dengan preferensi dan tujuan investasinya yaitu SBR012-T2 dan SBR012-T4," kata Suminto, dalam keterangannya, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan perbedaan SBR012-T2 dan SBR012-T4, terutama di angka maksimal pembelian serta tahap pencairan dana.
Untuk SBR012-T2 sama dengan seri SBR sebelumnya, antara lain mempunyai tenor 2 tahun atau jatuh tempo 10 Februari 2025, pembelian minimal Rp1 juta dan maksimal Rp5 miliar, terdapat fasilitas Early Redemption (dapat diajukan pencairan sebesar maksimal 50 persen kepemilikan) setelah 1 tahun dimiliki.
Sedangkan SBR012-T4 memiliki tenor 4 tahun atau jatuh tempo 10 Februari 2027, pembelian minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 miliar, terdapat fasilitas Early Redemption (dapat diajukan pencairan sebesar maksimal 50 persen kepemilikan) setelah 2 tahun dimiliki.
"Risiko berinvestasi di SBR bisa dibilang sangat kecil, dikarenakan SBR merupakan SBN (Surat Berharga Negara) Ritel Non-Tradable, maka tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder," jelas dia.
"Maka investor tidak bisa mencairkan investasi sewaktu-waktu. Akan tetapi jika ingin mencairkan investasinya, pemerintah memberikan fasilitas early-redemption," sambung dia.
Dalam hal ini, investor dapat mencairkan 50% dari investasinya pada waktu yang telah ditentukan, yaitu 1 tahun kepemilikan untuk SBR012-T2 dan 2 tahun kepemilikan untuk SBR012-T4. (agr/put)