Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Sumber :
  • Antara

OJK Sebut Keunggulan Rentenir: Mereka Prosesnya Cepat dan Mudah

Senin, 9 Januari 2023 - 17:49 WIB

Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi meminta berbagai lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan, lembaga pembiayaan, hingga fintech peer to peer (P2P) lending tidak boleh kalah dari rentenir dalam menjangkau masyarakat, khususnya di tingkat daerah.

Dia mengatakan masih banyaknya bank emok (rentenir) disebabkan oleh kecenderungan mereka yang lebih persuasif dibandingkan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK dalam menawarkan pinjaman kepada masyarakat.

“Mereka lebih cenderung persuasif, mereka datang ke pasar-pasar, mereka prosesnya cepat dan mudah,” kata Friderica dalam diskusi bertajuk “Optimisme atau Waspada?” oleh HIPKA di Double Tree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Dengan demikian, dia meminta berbagai lembaga jasa keuangan yang legalitasnya sudah terjamin, untuk meningkatkan layanan dan kemampuan dalam menjangkau masyarakat, khususnya di tingkat daerah.

“Perusahaannya kita dorong. Ayo kalau proses jangan lama, kamu bisa kalah sama bank emok (rentenir),” kata Kiky, panggilan Friderica

Menurut dia, saat ini P2P lending yang berizin OJK juga bisa menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan, yang harusnya bunganya lebih kecil dibandingkan dengan rentenir.

“Sebenarnya fintech P2P lending bagus. Untuk pinjaman yang sifatnya produktif, tidak konsumtif, itu sangat membantu masyarakat. Tingkat bunganya juga kecil, tidak seperti lintah darat yang luar biasa,” kata Kiky.

Dia menyampaikan terdapat 102 financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari OJK hingga Januari tahun 2023 ini.

“Untuk saat ini tidak diproses dulu lagi (izin P2P lending), karena sudah kebanyakan. Saat ini dilihat dulu kinerjanya,” kata Kiky.

Dalam upaya memberantas rentenir, OJK memiliki 482 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang tersebar di 34 provinsi dan 416 kabupaten/kota, yang juga meluncurkan generic model skema Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir atau (KPMR).

“Program ini (KPMR) dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal, seperti rentenir dan pinjaman online ilegal,” ujar Kiky. (ant/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral