- Antara/Aprillio Akbar
Belanja Perpajakan 2021 Dukung Akselerasi Pemulihan Ekonomi
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Keuangan menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) tahun 2021 yang menginventarisasi berbagai insentif perpajakan baik dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, percepatan pemulihan ekonomi maupun insentif perpajakan lain yang telah disediakan pemerintah untuk mendukung kinerja ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perekonomian Indonesia tahun 2021 masih dihadapkan pada tantangan utama, yakni pandemi Covid-19 yang pada saat itu memasuki tahun kedua.
Oleh sebab itu, kebijakan fiskal pada saat itu masih berada dalam kondisi luar biasa (extraordinary) untuk pengendalian pandemi serta dampaknya.
Hal ini tercermin dalam tema APBN 2021 “Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penguatan Reformasi”.
Sejalan dengan kebijakan APBN, insentif perpajakan juga diarahkan untuk memberikan bantalan bagi perekonomian untuk mencegah kontraksi yang lebih dalam sekaligus mendukung percepatan pemulihan.
Secara umum, insentif pajak 2021 ditujukan untuk percepatan dan penguatan pengadaan kebutuhan medis penanganan pandemi, relaksasi cash flow pelaku usaha yang masih terdampak pandemi, mendorong percepatan pemulihan sektor potensial dan strategis dan implementasi keberlanjutan reformasi struktural dan percepatan transformasi perekonomian.
Peran insentif perpajakan tersebut cukup efektif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pada tahun 2021, perekonomian Indonesia mampu kembali tumbuh positif dan bahkan sudah mampu berada pada level 1,6 persen lebih tinggi dibandingkan dengan level pra-pandemi (2019).
Dukungan insentif fiskal baik yang berlaku secara umum maupun yang ditawarkan melalui sektor-sektor strategis mampu berperan sebagai stimulus bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional baik dari sisi produksi maupun konsumsi.
Termasuk kebijakan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk pembelian Kendaraan Bermotor dan PPN Ditanggung Pemerintah atas pembelian rumah yang mampu mencapai tujuannya untuk menggerakkan sektor riil.
“Melihat perekonomian tahun 2020 terkontraksi dalam, pemerintah memberikan insentif perpajakan yang lebih besar di tahun 2021 untuk mendorong pemulihan. Kebijakan insentif ini dilakukan dengan lebih terarah dan terukur untuk merespons kondisi pandemi yang dinamis serta mendukung upaya akselerasi transformasi ekonomi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu melalui siaran persnya, Senin (26/12/2022).
Belanja Perpajakan tahun 2021 mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76 persen dari PDB. Nilai tersebut meningkat 23,8 persen dibandingkan belanja perpajakan tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp241,6 triliun atau 1,56 persen dari PDB.