news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Telur Ayam.
Sumber :
  • Antara

Pedagang Diminta Jual Telur Ayam Rp27.000/Kg

Badan Pangan Nasional meminta peternak dan pedagang telur menetapkan harga sesuai Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) yang telah disepakati bersama yakni Rp22 ribu hingga Rp24 ribu di tingkat produsen, dan Rp27 ribu per kg di tingkat konsumen.
Kamis, 17 November 2022 - 21:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Badan Pangan Nasional meminta peternak dan pedagang telur menetapkan harga sesuai Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) yang telah disepakati bersama yakni Rp22 ribu hingga Rp24 ribu di tingkat produsen, dan Rp27 ribu per kg di tingkat konsumen.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/11/2022), mengatakan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Pemerintah sudah mengirimkan surat kepada seluruh asosiasi peternak layer dan pedagang agar mematuhi HAP dalam pembelian dan penjualan telur jelang hari besar keagaamaan Natal dan Tahun Baru.

Arief menjelasakan, kesepakatan HAP telur ayam ras ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan, sehingga angka pembelian ditingkat produsen (peternak layer) sebesar Rp22.000 per kg sampai Rp24.000 per kg dan angka penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp27.000 per kg.

Angka pembelian dan penjualan tersebut telah memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai variable cost harga pokok produksi telur.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

“Peraturan tentang HAP Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2022. Untuk itu, di momentum menjelang Nataru ini kami meminta seluruh peternak layer dan pedagang dapat membeli dan menjual telur ayam ras sesuai HAP yang telah disepakati,” katanya.

Menurutnya, penjualan dan pembelian telur sesuai HAP dapat mengendalikan harga telur di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun. Aturan ini, lanjut Arief, juga untuk menjaga harga kesetimbangan baru yang sama-sama menguntungkan produsen dan konsumen serta mengurangi fluktuasi dan disparitas harga.

“Langkah Ini juga merupakan bagian dari pengendalian inflasi pangan. Seperti kita ketahui Oktober kemarin inflasi sudah mulai turun sebesar 0,11 persen, kita upayakan jangan sampai November dan Desember ini tren-nya kembali naik, untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder pangan dapat bersinergi mendukung langkah pengendalian harga dan inflasi ini,” kata Arief.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral