- antara
Pansus BLBI DPD Nilai Penjualan BCA Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Menjawab pertanyaan itu, Gubernur BI periode 2003-2008 Burhanudin Abdullah Harahap mengatakan pada dasarnya, perusahaan-perusahaan yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh bank direncanakan akan diserahkan atau dijual kepada pemilik lama.
IMF menyarankan agar bank-bank itu untuk dijual ke pemilik lama meski akhirnya akan mengalami kerugian 30 persen, karena jika dijual ke pemilik baru harganya akan lebih murah. Namun ironisnya, kata Burhanudin, faktanya justru bank dibeli oleh pemilik lama yang menggunakan baju baru.
Dirinya pun mengungkapkan sebenarnya menginginkan adanya moratorium, namun lingkungan dan waktunya tidak tepat lantaran situasi global sedang sangat sulit seperti terjadinya inflasi di Amerika dan Eropa serta peningkatan inflasi di dalam negeri dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pangan, dan energi.
“Maka di saat kita melakukan moratorium kita akan dianggap default. Jadi terlihat akan aneh,” ujar Burhanudin.
Bustami menuturkan jawaban Burhanudin ini akan menjadi bahan bagi Pansus untuk memanggil pemangku kepentingan terkait BLBI lainnya. Sebelumnya, Pansus BLBI DPD sudah mengundang Anthony Salim, Budi dan Robert Hartono, serta Sjamsul Nursalim.
Pansus BLBI DPD bertindak berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bukti-bukti berikutnya bersama dengan undangan kepada semua pihak yang mengetahui duduk persoalan BLBI dan obligasi rekap.
"Kami akan jalan terus dan pantang mundur karena rakyat sedang susah, konglomerat hitam yang merugikan negara ribuan triliun ini harus kita hentikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Siapa pun itu sama di mata hukum,” tegas Bustami.