Ketum kadin DKI Jakarta Diana Dewi, di FGD 'Pj Gubernur Jakarta Harapan Pelaku Usaha', di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022)..
Sumber :
  • tim tvonenews/Abdul Gani Siregar

Anies Baswedan Lengser, Ini Harapan Kadin DKI Jakarta Untuk Penggantinya

Selasa, 20 September 2022 - 16:54 WIB

Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menjadi pemimpin yang efektif.

Harapan tersebut disampaikan oleh Diana saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion 'Pj Gubernur Jakarta Harapan Pelaku Usaha', di Hotel Sofyan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/9/2022).

"Para pengusaha, kami berharap Pj itu nanti akan menjadi pimpinan yang efektif, karena selain harus menjalani roda pemerintahan selama 2,5 tahun," kata Diana.

Mewakili pihak pelaku usaha lainnya, Diana menyampaikan aspirasinya agar Presiden Joko Widodo memilih Pj yang efektif agar terjadi perputaran roda perekonomian.

"Efektif di sini, kami membutuhkan kondusivitas. Kami dari pengusaha tentunya sangat menginginkan roda perekonomian akan tetap berjalan dan bagaimana tetap berjalan," tegasnya.

Kendati demikian, Diana menilai Pj Gubernur harus bisa mengentaskan persoalan Jakarta yang belum terselesaikan. "Pj harus bisa membangun koordinasi dan komunikasi baik pusat dan daerah agar keberlanjutan program-program dengan Gubernur sebelumnya," lanjut Diana.

Hal ini perlu dilakukan agar tercipta stabilitas di DKI Jakarta, khususnya bidang perekonomian. Apalagi Jakarta sedang mempersiapkan diri sebelum status Ibu Kota dicabut pada tahun 2024 mendatang.

Menutup pernyataannya, Diana ingin usai terpilihnya Pj Gubernur DKI Jakarta dapat membuat investasi lebih mudah dan memunculkan pengusaha-pengusaha baru yang dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, terkhusus di Jakarta.

Sebagai informasi, pada tanggal 16 Oktober 2022 periode Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan segera berakhir.

Sementara, pada tanggal 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo akan menunjuk dan melantik Pj Gubernur DKI Jakarta sampai terpilihnya Gubernur defenitif pada Pilkada serentak November 2024.

Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada bahwa Penjabat Kepala Daerah (PKD) memiliki kewenangan yang nyaris sama dengan kepala daerah definitif dengan demikian Pj Gubernur DKI Jakarta sangat strategis mengingat masa baktinya hampir 2,5 tahun. (agr/ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral