Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • ANTARA

Indonesia Diprediksi Kalah Gugatan di WTO, Presiden: Enggak Perlu Takut!

Rabu, 7 September 2022 - 15:00 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya tidak akan mempermasalahkan apabila Indonesia kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penghentian ekspor produk bijih nikel mentah.

"Enggak perlu takut kita ini setop ekspor nikel, kemudian dibawa ke WTO, enggak apa-apa. Dan kelihatannya juga kalah kita di WTO, enggak apa-apa," kata Presiden Jokowi saat menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Menurut Presiden, penghentian ekspor nikel menjadi semangat untuk memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air dibarengi upaya menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri.

"Barangnya sudah jadi dulu, industrinya sudah jadi. Enggak apa-apa. Kenapa kita harus takut dibawa ke WTO kalah. Kalah enggak apa-apa. Syukur bisa menang, tapi kalah pun enggak apa-apa. Industrinya sudah jadi dulu, ini memperbaiki tata kelola kok. Dan nilai tambah itu ada di dalam negeri," kata Presiden Jokowi.

Di hadapan para ekonom, Presiden Jokowi mencontohkan nilai tambah yang dihasilkan dari hilirisasi industri tembaga lewat akuisisi PT Freeport Indonesia sejak 2018.

Akuisisi ditempuh setelah Freeport tak kunjung menyepakati permintaan pemerintah membangun fasilitas smelter (pemurnian) yang menurut Presiden Jokowi akan selesai dibangun di Gresik pada 2024 mendatang.

"Berapa sih kita dapat dari sana? 62 persen hanya untuk Freeport dari dividen, royalti, pajak, semuanya. Tapi kalau ditambah mitra-mitranya bisa di angka 70 persen kita dapat dari pendapatan yang dimiliki Freeport," kata Presiden Jokowi.

"Kalau semua usaha-usaha tambang bisa memberikan kontribusi sebesar itu, ya APBN kita makin sehat,"  ujar Presiden.

Proses gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia terkait larangan ekspor produk bijih nikel masuk dalam nomor gugatan DS592 di WTO. Terakhir kali perwakilan pemerintah Indonesia menghadiri sidang secara virtual di depan panel WTO yang dipimpin Leora Bloomberg di Jenewa, Swiss, pada 18 November 2021.

Kala itu delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya organisasi itu pada 1995.

Sementara Uni Eropa berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari Kesepakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral